Samarinda (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) melaksanakan evaluasi guna memastikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Samarinda menerima hak bantuan hukum gratis yang berkualitas secara optimal.
"Monitoring dan evaluasi (monev) layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu sementara ini difokuskan pada dua lokasi, yakni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda," kata Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum Kaltim Malik Ibrahim di Samarinda, Selasa.
Dia mengatakan timnya turun langsung untuk meminta penilaian dan tanggapan objektif dari para warga binaan.
Penilaian tersebut difokuskan pada kualitas layanan dan efektivitas pendampingan yang selama ini telah diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi di Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam evaluasi tersebut, Kanwil Kemenkum Kaltim melibatkan 42 WBP untuk memberikan umpan balik, yang terdiri atas 37 WBP di Rutan Samarinda dan lima WBP di Lapas Samarinda.
Kedatangan Tim Pembinaan Hukum di Rutan Kelas I Samarinda disambut baik oleh Kepala Subseksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum Elang Suryandaru yang sekaligus membuka kegiatan.
Sementara itu, pelaksanaan evaluasi di Lapas Kelas IIA Samarinda difasilitasi dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Bayu Aji Priyatmiko.
"Melalui dialog dan umpan balik langsung dari para penerima layanan, Kanwil Kemenkum Kaltim berupaya memperoleh gambaran riil mengenai pelaksanaan pemberian bantuan hukum di balik jeruji besi," cakap Malik.
Hasil dari evaluasi ini nantinya akan dijadikan bahan perbaikan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum gratis, khususnya bagi warga tidak mampu yang tengah menghadapi permasalahan peradilan.
"Langkah evaluasi rutin ini merupakan komitmen negara yang diharapkan mampu meratakan akses terhadap keadilan agar dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat tanpa diskriminasi," ujar Malik.
Pewarta: Ahmad RifandiEditor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.