Penajam (ANTARA Kaltim) - Legislator Penajam Paser Utara menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XI/2013 atas uji materi Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik yang menyebutkan bahwa anggota DPRD yang pindah partai politik dan kembali mencalonkan diri sebagai caleg, tak harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Namun, ketentuan tersebut, hanya berlaku bagi anggota DPRD yang partainya tidak lolos sebagai peserta pemilu 2014.

Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Baharuddin Muin dan Anwar Sanusi dari partai Patriot mengaku sangat bersyukur atas keputusan MK itu karena mereka tidak perlu lagi mengundurkan diri sebagai legislator meskipun mencalonkan diri kembali melalui partai Gerindra pada pemilu 2014 mendatang.

“Saya bersyukur karena MK mengabulkan dan tidak perlu lagi mundur sebagai DPRD agar dapat mengikuti pemilu pada 2014,” katanya.

Sanusi mengaku, sudah mengajukan surat pengunduran diri baik kepada DPRD maupun kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai syarat penetapan daftar calon tetap (DCT).

“Kemarin surat pengunduran diri sudah diserahkan kepada KPU. Malah saya sudah siap dilakukan pergantian antar waktu ( PAW). Namun, dengan adanya keputusan ini maka kami akan bisa melakukan aktivitas seperti biasa dan tetap menerima hak-hak sebagai anggota DPRD,” jelasnya.

Sementara, Baharuddin mengaku, kaget mendapat informasi tersebut, meski dari awal sudah memperkirakan MK akan mengambulkan permohonan anggota DPRD yang mengajukan uji materil itu.

Dia juga mengaku telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada KPU sebagai syarat DCT.

“Karena mengunduran diri itu syarat untuk penetapan DCT sehingga saya ajukan ke KPU. Tapi, dari awal saya juga katakan, masih besar harapan MK akan mengambulkan dan tidak perlu mundur dari DPRD,” ucapnya.

Namun demikian, Baharudin manyatakan hak-haknya di DPRD sudah dihentikan sejak mengajukan pengunduran diri.  

Namun dia berharap dengan adanya putusan MK tersebut, bisa kembali melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat.

Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Arfin saat dihubungi mengatakan, masih menunggu surat edaran dari KPU pusat mengenai hasil putusan MK tersebut, sebagai dasar hukum yang kuat untuk membuat keputusan.

“Apapun keputusan KPU pusat akan kami laksanakan. Kalau dua orang ini tidak perlu mundur, juga tidak menjadi masalah. Yang jelas kami menunggu surat edaran KPU pusat dulu,” katanya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013