Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Paser menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Paser Selatan yang berlangsung di ruang rapat dewan, Rabu (18/5). 


Rapat pembahasan DOB Paser selatan tersebut dipimpin wakil Ketua DPRD Paser Abdullah  dan dihadiri  tim sukses DOB, Pemerintah daerah diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Paser Romif Erwinadi.

Ketua Umum Tim sukses Pemekaran Paser Selatan, Arbain M. Noor mengatakan alasan pihaknya kembali meminta  Pemerintah Daerah dan DPRD Paser untuk mengawal pemekaran Paser Selatan karena  adanya daftar rancangan Undang -Undang Komulatif  terbuka tentang pembentukan daerah provinsi dan kabupaten/kota.

“Kita tahu  ada provinsi pemekaran di Papua yang baru saja disahkan. Oleh sebab itu kami butuh campur  tangan Pemkab Paser dan DPRD Paser, karena dua unsur ini  yang memiliki  keterkaitan,” kata Arbain.

Ia menilai, 
Kabupaten Paser posisinya dekat dengan calon Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara  bisa menjadi nilai tawar Pemda Paser  kepada pemerintah pusat agar bisa dimekarkan.

Menurutnya, pemekaran daerah untuk mendukung proses IKN.  Kemudian ini  merupakan inisiatif  DPR RI, jadi setidaknya RUU ini dapat didorong melalui  DPRD Paser.

Pada forum RDP tersebut , Arbain mempertanyakan kepada DPRD dan Pemkab Paser tentang keberlanjutan pemekaran Paser Selatan.

“Apakah memekarkan daerah masih ada atau tidak, kalau tidak, kita cukupkan. Tetapi jika lanjut, kami minta kepada DPR untuk melanjutkan. Kami tidak bilang ini sayang,  sudah kami  perjuangkan bersama  selama 12 tahun,” jelasnya.

Menanggapi usulan DOB Paser Selatan,  Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Paser Romif  Erwinadi mengatakan pemerintah daerah tidak dalam posisi menyetujui atau menolak terkait usulan DOB Paser Selatan karena pemerintah masih memberlakukan moratorium permintaan pemekaran daerah baru.

 “Prinsip kami,  menunggu dan melihat. Apabila pemerintah pusat buka keran  atau mencabut moratorium  kita dukung, dengan acuannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” katanya.

Terkait usulan DOB Paser Selatan ini, lanjut Romif, pihaknya telah menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk bisa menindaklanjutinya.

“Kepada Pemerintah Provinsi Kaltim, kita sampaikan bahwa ini tugas Pemprov untuk mendorong terwujudnya DOB,  karena bagaimanapun  mereka wakil pemerintah pusat di daerah,” katanya.

Menurutnya, Pemerintah daerah mendukung rencana DPRD dan tim sukses Paser Selatan untuk berkonsultasi kembali ke DPRD Kaltim, DPR RI, dan Dirjen Otda Kemendagri.

Akhirnya pada rapat dengar pendapat tersebut disepakati  usulan DOB Paser Selatan akan dikonsultasikan kembali ke Kementerian Dalam Negeri.  

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022