Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah mengusulkan anggaran sebesar Rp44,9 miliar kepada pemerintah daerah setempat untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
“Usulan anggaran tersebut sudah diserahkan kepada Bappedalitbang Paser pada akhir April 2022 untuk penyelenggaraan Pilkada, " kata Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid, Selasa (17/5).
Ia mengatakan, KPU Paser diminta oleh Bappedalitbang Paser untuk menyerahkan usulan karena anggaran tersebut akan dimasukkan dalam perencanaan anggaran di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Dari jumlah anggaran yang diusulkan tersebut, lanjut Qayyim, kemungkinan pencairannya akan dibagi menjadi dua tahun anggaran yakni 30 persen anggaran di tahun 2023 dan 70 persen di tahun 2024.
Qayyim menjelaskan, tiga puluh persen anggaran di tahun 2023 digunakan untuk tahapan pelaksanaan persiapan seperti launching tahapan, sosialisasi, dan perekrutan adhoc.
Lanjutnya pada pada 2024, sisa alokasi anggaran diperuntukkan kegiatan pengadaan logistik, pembayaran honorarium adhoc, perekrutan panitia pemungutan suara (PPS), serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Dari total anggaran yang kami usulkan, 37 persen saja untuk honorarium adhoc. Pada Pilkada sebelumnya kami merekrut sekitar tujuh ribu adhoc," kata Qayyim.
Setelah KPU Paser mengusulkan anggaran, tahapan selanjutnya adalah asistensi anggaran bersama Bappedalitbang dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD).
"Pada saat asistensi nanti, KPU Paser akan menjelaskan untuk apa saja anggaran akan digunakan," tuturnya.
Dikemukakannya, KPU memiliki petunjuk atau aturan dalam menyusun anggaran untuk pelaksanaan setiap item kegiatan.
Qayyim menambahkan, jika anggaran yang diusulkan tidak diakomodir semuanya, maka KPU akan mengurangi volume tanpa mencoret item kegiatan. Misalnya sosialisasi yang tadinya direncanakan di 10 kecamatan, akan disesuaikan di beberapa kecamatan tertentu saja.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
“Usulan anggaran tersebut sudah diserahkan kepada Bappedalitbang Paser pada akhir April 2022 untuk penyelenggaraan Pilkada, " kata Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid, Selasa (17/5).
Ia mengatakan, KPU Paser diminta oleh Bappedalitbang Paser untuk menyerahkan usulan karena anggaran tersebut akan dimasukkan dalam perencanaan anggaran di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Dari jumlah anggaran yang diusulkan tersebut, lanjut Qayyim, kemungkinan pencairannya akan dibagi menjadi dua tahun anggaran yakni 30 persen anggaran di tahun 2023 dan 70 persen di tahun 2024.
Qayyim menjelaskan, tiga puluh persen anggaran di tahun 2023 digunakan untuk tahapan pelaksanaan persiapan seperti launching tahapan, sosialisasi, dan perekrutan adhoc.
Lanjutnya pada pada 2024, sisa alokasi anggaran diperuntukkan kegiatan pengadaan logistik, pembayaran honorarium adhoc, perekrutan panitia pemungutan suara (PPS), serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Dari total anggaran yang kami usulkan, 37 persen saja untuk honorarium adhoc. Pada Pilkada sebelumnya kami merekrut sekitar tujuh ribu adhoc," kata Qayyim.
Setelah KPU Paser mengusulkan anggaran, tahapan selanjutnya adalah asistensi anggaran bersama Bappedalitbang dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD).
"Pada saat asistensi nanti, KPU Paser akan menjelaskan untuk apa saja anggaran akan digunakan," tuturnya.
Dikemukakannya, KPU memiliki petunjuk atau aturan dalam menyusun anggaran untuk pelaksanaan setiap item kegiatan.
Qayyim menambahkan, jika anggaran yang diusulkan tidak diakomodir semuanya, maka KPU akan mengurangi volume tanpa mencoret item kegiatan. Misalnya sosialisasi yang tadinya direncanakan di 10 kecamatan, akan disesuaikan di beberapa kecamatan tertentu saja.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022