Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Penajam Paser Utara telah menyerahkan berkas penyidikan kasus kecelakaan helikopter yang menewaskan penumpang ‘speed boat’ Syamsudin (23) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari), Jumat (12/7) lalu.
Namun, tim penyidik Polres masih harus melengkapi berkas tersebut (P19) termasuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Kapolres Penajam Paser Utara Ajun Kkomisaris Besar Sugeng Utomo, Jumat (26/7) mengatakan, tim penyidik telah menyerahkan berkas penyelidikan Kejari.
Berkas tersebut kata dia sudah memasuki tahap P19 atau masih perlu dilengkapi kekurangan pemeriksaan dalam berkas perkara tersebut.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa itu,†jelasnya.
Sugeng Utomo menjelaskan, saksi yang sudah menjalani pemeriksaan adalah empat orang awak helikopter serta penumpang ‘speed boat’.
Meski mereka sudah memberikan keterangan, namun masih diperlukan keterangan yang lain, seperti keterangan dari otoritas bandara juga kemungkinan akan dimintai keterangan guna melengkapi berkas tersebut, katanya.
Selain itu, lanjutnya, juga akan meminta keterangan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Polres Penajam Paser Utara kata dia sudah melayangkan surat kepada KNKT terkait keinginan penyidik meminta keterangan.
“Suratnya kami kirimkan ke KNKT sebab keterangan dari KNKT sangat kami perlukan untuk melengkapi berkas,†kata Sugeng Utomo.
Keterangan KNKT diperlukan untuk mengetahui penyebab dari kecelakaan, apakah karena ada masalah teknis atau ‘human error’ (kesalahan manusia) dalam kecelakaan tersebut.
Sementara penahanan terhadap pilot helikopter, Willy Baker Foenay (34) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kata dia belum bisa dilakukan.
“Belum bisa dilakukan penahanan karena belum memenuhi unsur. Untuk menahan tersangka harus penuhi beberapa syarat dulu sementara berkas saja masih P19 dan masih perlu dilengkapi,†tegasnya.
Kasus kecelakaan helikopter jenis BELT 407 milik Whitesky Aviation menyebabkan penumpang ‘speed boat’, Syamsuddin (23) warga RT 15 Desa Gunung Makmur, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara meninggal dunia. Akbat peristiwa itu, polisi akhirnya menetapkan pilot helikopter, Kapten Willy Baker Foenay (34) sebagai tersangka.
Namun, kasus ini sempat mengendap di Polres Penajam Paser Utara dan tidak dilakukan penyelidikan lanjutan.
Bahkan Kejari sendiri belum mendapat surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) dari Polres Penajam Paser Utara meski kasus sudah berlangsung cukup lama.
Setelah diberitakan, Polres Penajam Paser Utara akhirnya melayangkan SPDP kepada Kejari dan mulai melakukan penyelidikan kembali dalam kasus tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Namun, tim penyidik Polres masih harus melengkapi berkas tersebut (P19) termasuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Kapolres Penajam Paser Utara Ajun Kkomisaris Besar Sugeng Utomo, Jumat (26/7) mengatakan, tim penyidik telah menyerahkan berkas penyelidikan Kejari.
Berkas tersebut kata dia sudah memasuki tahap P19 atau masih perlu dilengkapi kekurangan pemeriksaan dalam berkas perkara tersebut.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa itu,†jelasnya.
Sugeng Utomo menjelaskan, saksi yang sudah menjalani pemeriksaan adalah empat orang awak helikopter serta penumpang ‘speed boat’.
Meski mereka sudah memberikan keterangan, namun masih diperlukan keterangan yang lain, seperti keterangan dari otoritas bandara juga kemungkinan akan dimintai keterangan guna melengkapi berkas tersebut, katanya.
Selain itu, lanjutnya, juga akan meminta keterangan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Polres Penajam Paser Utara kata dia sudah melayangkan surat kepada KNKT terkait keinginan penyidik meminta keterangan.
“Suratnya kami kirimkan ke KNKT sebab keterangan dari KNKT sangat kami perlukan untuk melengkapi berkas,†kata Sugeng Utomo.
Keterangan KNKT diperlukan untuk mengetahui penyebab dari kecelakaan, apakah karena ada masalah teknis atau ‘human error’ (kesalahan manusia) dalam kecelakaan tersebut.
Sementara penahanan terhadap pilot helikopter, Willy Baker Foenay (34) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kata dia belum bisa dilakukan.
“Belum bisa dilakukan penahanan karena belum memenuhi unsur. Untuk menahan tersangka harus penuhi beberapa syarat dulu sementara berkas saja masih P19 dan masih perlu dilengkapi,†tegasnya.
Kasus kecelakaan helikopter jenis BELT 407 milik Whitesky Aviation menyebabkan penumpang ‘speed boat’, Syamsuddin (23) warga RT 15 Desa Gunung Makmur, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara meninggal dunia. Akbat peristiwa itu, polisi akhirnya menetapkan pilot helikopter, Kapten Willy Baker Foenay (34) sebagai tersangka.
Namun, kasus ini sempat mengendap di Polres Penajam Paser Utara dan tidak dilakukan penyelidikan lanjutan.
Bahkan Kejari sendiri belum mendapat surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) dari Polres Penajam Paser Utara meski kasus sudah berlangsung cukup lama.
Setelah diberitakan, Polres Penajam Paser Utara akhirnya melayangkan SPDP kepada Kejari dan mulai melakukan penyelidikan kembali dalam kasus tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013