Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara, diharapkan segera menyusun rancangan perda (peraturan daerah) menyangkut pemungutan retribusi penerbitan persetujuan bangunan gedung atau PBG.

"Sebagai instansi teknis Dinas PUPR harus susun rancangan perda tarif perizinan PBG," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin di Penajam, Jumat.

Dinas PUPR menetapkan tenaga teknis yang memiliki keahlian di bidang konstruksi lanjut ia, sebagai penilai bangunan gedung dan menetapkan tarif retribusi PBG yang dikenakan.

Peraturan daerah tersebut dibutuhkan sebagai dasar memungut retribusi terhadap penerbitan PBG yang merupakan perubahan dari IMB (izin mendirikan bangunan).  

Dinas PMPTSP menurut dia, hanya menerbitkan perizinan setelah melalui proses penilaian tenaga teknis dari Dinas PUPR.

"Harus segera ubah peraturan daerah agar bisa lakukan pungutan retribusi IMB yang sekarang menjadi PBG," ucapnya.

Layanan penerbitan IMB dihentikan sejak Januari 2022, karena terkendala Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

Dengan terbitnya peraturan pemerintah tersebut jelas dia, pemerintah kabupaten harus menerbitkan peraturan daerah baru yang mengatur tarif perizinan dan tenaga teknis.

"Perbub (peraturan bupati) yang selama ini menjadi dasar dalam pelayanan penerbitan IMB dinyatakan tidak berlaku lagi," tambahnya.

Peraturan daerah dan peraturan bupati yang memperbolehkan memungut retribusi PBG merupakan kebutuhan yang perlu segera dipenuhi.

Apabila pungutan retribusi tersebut tidak memiliki dasar hukum kata Alimuddin, maka dapat dikenakan sanksi.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022