Perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di Provinsi Kalimantan Timur mencapai 100,80 persen atau sebanyak 2.672.845 orang.
Meski mencapai lebih dari 100 persen, kata Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita di Samarinda, Jumat, pihak terkait terus melakukan perekaman karena setiap hari ada penambahan usia penduduk menjadi 17 tahun.
"Jumlah penduduk Kaltim pada tahun 2021 sebanyak 3.849.832 jiwa, dan di antaranya 2.651.549 jiwa wajib ber-KTP," kata Noryani Sorayalita.
Dari jumlah wajib ber-KTP ini, kata dia, berdasarkan data hingga 15 April 2022 sudah ada 2.672.846 warga yang telah melakukan perekaman KTP-el atau mencapai 100,80 persen.
Ia menjelaskan bahwa perekaman KTP-el bisa lebih dari 100 persen karena beberapa hal, antara lain, karena bertambahnya jumlah usia 17 tahun, pernikahan yang mengharuskan mereka mengurus kartu keluarga baru, dan adanya penambahan jumlah penduduk.
Dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, jika dilihat secara persentase, capaian perekaman KTP-el terbesar dicapai oleh Kota Bontang sebanyak 102,29 persen (130.564 jiwa) dari total 127.645 penduduk yang wajib ber-KTP.
Posisi kedua dicapai oleh Kota Balikpapan yang sebanyak 102,07 persen atau mencapai 504.961 yang telah melakukan perekaman KTP-el dari total 494.718 jiwa penduduk wajib memiliki KTP.
Posisi ketiga dicapai oleh Kota Samarinda sebanyak 101,77 persen atau sebanyak 591.980 KTP-el dari total 591.269 penduduk yang wajib ber-KTP.
Urutan berikutnya, Kabupaten Paser berada di posisi empat dengan capaian sebesar 101,18 persen atau sebanyak 199.101 warga yang telah melakukan perekaman KTP-el dari total penduduk wajib memiliki KTP yang sebanyak 196.774 jiwa.
Berada di posisi kelima, lanjut Noryani, dengan capaian 101,16 persen adalah Kabupaten Berau atau telah ada 180.170 jiwa penduduk yang telah melakukan perekaman KTP-el dari total wajib memiliki KTP sebanyak 178.106 jiwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
Meski mencapai lebih dari 100 persen, kata Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita di Samarinda, Jumat, pihak terkait terus melakukan perekaman karena setiap hari ada penambahan usia penduduk menjadi 17 tahun.
"Jumlah penduduk Kaltim pada tahun 2021 sebanyak 3.849.832 jiwa, dan di antaranya 2.651.549 jiwa wajib ber-KTP," kata Noryani Sorayalita.
Dari jumlah wajib ber-KTP ini, kata dia, berdasarkan data hingga 15 April 2022 sudah ada 2.672.846 warga yang telah melakukan perekaman KTP-el atau mencapai 100,80 persen.
Ia menjelaskan bahwa perekaman KTP-el bisa lebih dari 100 persen karena beberapa hal, antara lain, karena bertambahnya jumlah usia 17 tahun, pernikahan yang mengharuskan mereka mengurus kartu keluarga baru, dan adanya penambahan jumlah penduduk.
Dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, jika dilihat secara persentase, capaian perekaman KTP-el terbesar dicapai oleh Kota Bontang sebanyak 102,29 persen (130.564 jiwa) dari total 127.645 penduduk yang wajib ber-KTP.
Posisi kedua dicapai oleh Kota Balikpapan yang sebanyak 102,07 persen atau mencapai 504.961 yang telah melakukan perekaman KTP-el dari total 494.718 jiwa penduduk wajib memiliki KTP.
Posisi ketiga dicapai oleh Kota Samarinda sebanyak 101,77 persen atau sebanyak 591.980 KTP-el dari total 591.269 penduduk yang wajib ber-KTP.
Urutan berikutnya, Kabupaten Paser berada di posisi empat dengan capaian sebesar 101,18 persen atau sebanyak 199.101 warga yang telah melakukan perekaman KTP-el dari total penduduk wajib memiliki KTP yang sebanyak 196.774 jiwa.
Berada di posisi kelima, lanjut Noryani, dengan capaian 101,16 persen adalah Kabupaten Berau atau telah ada 180.170 jiwa penduduk yang telah melakukan perekaman KTP-el dari total wajib memiliki KTP sebanyak 178.106 jiwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022