Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menganggarkan dana insentif Rp22 miliar sebagai ganti tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1413 Hijiriah bagi empat ribu pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu.
Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Penajam Paser Utara, Saidin, Kamis mengatakan, pencairan tersebut akan dilaksanakan pada pekan ini.
"Besaran dana insentif yang akan dibagikan kepada sekitar 4.000 PNS yang ada di Penajam Paser Utara yakni sekisar Rp22 miliar dan diupayakan dalam pekan ini dapat dicairkan," ujarnya.
Pemberian uang insentif kepada PNS tersebut, lanjut Saidin, dilihat dari kinerjanya. Apabila dalam peniliannya PNS bekerja tidak maksimal, maka jumlah uang insentif yang diterima PNS bersangkutan tidak mencapai 100 persen atau dilakukan pemotongan.
"Insentif ini hanya akan diberikan kepada pegawai berstatus PNS, tapi tidak seluruh PNS dapat secara utuh. Jika dalam kinerjanya buruk, seperti tidak masuk kerja tanpa keterangan atau yang lainnya maka insentifnya akan dipotong dan dimasukan ke kas daerah," jelasnya.
Selain itu, terkait gaji ke-13 yang besarannya berkisar Rp10 miliar, Saidin menyatakan, pembayarannya juga akan dilakukan dalam pekan ini kepada sekitar 4.000 PNS di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara pada seluruh tingkatan golongan dan eselon di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Gaji ke-13 yang akan diberikan kepada PNS di seluruh Kabupaten Penajam Paser Utara baik yang bertugas di struktural maupun fungsional. Pencairannya juga diupayakan dalam pekan ini, bersamaan dengan dana insentif," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Penajam Paser Utara, Saidin, Kamis mengatakan, pencairan tersebut akan dilaksanakan pada pekan ini.
"Besaran dana insentif yang akan dibagikan kepada sekitar 4.000 PNS yang ada di Penajam Paser Utara yakni sekisar Rp22 miliar dan diupayakan dalam pekan ini dapat dicairkan," ujarnya.
Pemberian uang insentif kepada PNS tersebut, lanjut Saidin, dilihat dari kinerjanya. Apabila dalam peniliannya PNS bekerja tidak maksimal, maka jumlah uang insentif yang diterima PNS bersangkutan tidak mencapai 100 persen atau dilakukan pemotongan.
"Insentif ini hanya akan diberikan kepada pegawai berstatus PNS, tapi tidak seluruh PNS dapat secara utuh. Jika dalam kinerjanya buruk, seperti tidak masuk kerja tanpa keterangan atau yang lainnya maka insentifnya akan dipotong dan dimasukan ke kas daerah," jelasnya.
Selain itu, terkait gaji ke-13 yang besarannya berkisar Rp10 miliar, Saidin menyatakan, pembayarannya juga akan dilakukan dalam pekan ini kepada sekitar 4.000 PNS di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara pada seluruh tingkatan golongan dan eselon di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Gaji ke-13 yang akan diberikan kepada PNS di seluruh Kabupaten Penajam Paser Utara baik yang bertugas di struktural maupun fungsional. Pencairannya juga diupayakan dalam pekan ini, bersamaan dengan dana insentif," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013