Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menjadikan vaksinasi COVID-19 sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja tenaga harian lepas (THL) atau honorer di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

"Vaksinasi virus corona menjadi salah satu syarat perpanjangan SK (Surat Keputusan) kontrak kerja THL harus segera dijalankan," ujar Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa di Penajam, Selasa.

Aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diminta segara melakukan vaksinasi COVID-19.

Pegawai di lingkungan pemerintah, kata dia, contoh bagi masyarakat sehingga wajib melakukan vaksinasi sampai dosis lengkap bagi yang belum divaksin.

Ia menjelaskan vaksinasi merupakan instruksi langsung dari kepala negara, sehingga sebagai warga negara wajib menyukseskan vaksinasi COVID-19 tersebut.

"Kami ingatkan kepada seluruh pegawai yang belum lakukan vaksinasi virus corona dosis satu, dua, dan dosis tiga agar segera laksanakan vaksinasi," ucapnya.

Seluruh masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara diminta mendukung dan menyukseskan vaksinasi COVID-19 sebagai bukti kepatuhan terhadap pemerintah.

Pemerintah kabupaten terus menyampaikan pentingnya program vaksinasi COVID-19 tersebut untuk membentuk kekebalan komunal agar terhindar dari virus corona.

Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara dibantu TNI dan Polri terus menggencarkan vaksinasi COVID-19 dosis satu, dua, maupun tiga (penguat).

"Saya juga selama Ramadhan berbuka puasa keliling untuk sampaikan pentingnya vaksinasi kepada masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Hamdam Pongrewa.

Dengan suksesnya vaksinasi COVID-19 secara nasional diharapkan tidak ada lagi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di seluruh daerah.(ADV)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022