Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), mencatat jumlah tenaga kerja asing pada lintas kabupaten kota dalam wilayah provinsi sebanyak 557 orang.

"Adapun yang menjadi objek retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yang telah memiliki izin dari menteri," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi di Balikpapan, Selasa.

Sedangkan besaran retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing adalah sebesar 100 dolar Amerika perorang perbulan, katanya.

Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing, katanya.

"Hanya sepuluh provinsi dan 30 kabupaten kota yang diberi kewenangan untuk melaksanakan pemungutan retribusi IMTA, hal tersebut didasarkan pada potensi daerah sesuai hasil pendataan dari kementerian yang membidangi," kata Rizal.

Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2012 dinyatakan bahwa ketentuan mengenai retribusi perpanjangan IMTA berlaku pada tanggal 1 Januari 2013, katanya.

"Dan untuk mengimplementasikannya daerah terlebih dahulu harus menetapkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum pemungutan retribusi perpanjangan IMTA," kata Rizal.

Sebelum Perda tentang retribusi perpanjangan IMTA diterbitkan, pelayanan perpanjangan IMTA tetap diberikan namun tidak dapat dipungut retribusinya, katanya.

"Peluang menambah jenis adanya penyerahan fungsi pelayanan dan perizinan dari pemerintah kepada pemerintah daerah serta untuk menambah sumber pendapatan bagi pemerintah daerah dalam rangka mendanai fungsi pelayanan dan perizinan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," kata Rizal. (*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013