Bontang (ANTARA Kaltim) - Jumlah warga Kota Bontang yang mengurus akta kelahiran di Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) membludak sejak pelaksanaan Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PPU-XI/2013 tanggal 30 April 2013 tentang pelaporan kelahiran yang melampaui batas 60 hari sejak kelahiran pencatatan.

"Sejak hari pertama dibuka pelayanan pelaporan, Disdukcapil kewalahan sehingga tempat pelayanan sampai digelar di parkiran kantor," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang, Sukardi, di Bontang, Selasa.

Sukardi menyebutkan dari data yang ada anak di Bontang yang belum memiliki akta kelahiran sebanyak 23 ribu.

Dalam SK Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bontang tentang persetujuan pencatatan kelahiran yang melampaui jangka waktu 60 hari berdasar Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2006 tentang adminsitrasi kependudukan, maka sejak 30 April 2013 telah dirubah dengan SK Mahkamah Konstitusi No 18/PUU-XI/2013 tentang pelaporan kelahiran.

"Khususnya telah diatur dalam Pasal 27 ayat 1 bahwa pelaporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapat keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang," ujar Sukardi.

Dituturkan Sukardi, pelaporan kelahiran sendiri demi kepastian dan status hukum data kelahiran bagi anak yang dimohonkan terlambat pencatatan kelahirannya.

"Pelaporan kelahiran sendiri telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 tahun 2008 tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil," terangnya.

Disdukcapil dalam proses pelayanan akta kelahiran bagi anak yang telah melampaui batas 60 hari mempersyaratkan membawa saksi dua orang saat awal pengurusan.

Adapun berkas pengurusan meliputi kopi ktp orangtua yang masih berlaku, KK, surat nikah orangtua, asli keterangan lahir, KTP, dua saksi, asli pengantar kelurahan. "Pada saat pengambilan akta, saksi tidak perlu dihadirkan lagi," kata Sukardi. (*)

Pewarta: Suratmi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013