Sangatta (ANTARA Kaltim) - Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Kadishubkominfo) Kabupaten Kutai Timur, Johansyah Ibrahim, mengakui puluhan menara telekomunikasi yang dibangun di beberapa titik belum memiliki izin atau ilegal.

Banyak menara telekomunikasi kata Johansyah Ibrahim dibangun tanpa dilengkapi surat izin dan berada di sekitar permukiman warga, sehingga membuat masyarakat sekitar ketakutan.

"Pembangunan menara telekomunikasi secara ilegal ini membuat warga sekitar takut dan juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2012 tentang Izin Gangguan (HO)," katanya, Sabtu.

Johansyah Ibrahim mengku, karena perusahaan-perusahan telekomunikasi itu baru datang mengurus izin setelah menaranya dibangun.

Tanpa menyebut nama perusahaan telekomunikasi dimaksud, Johansyah Ibrahim mengatakan ada beberapa di ataranya datang mengurus izin, tapi saat petugas turun meninjau di lapangan ternyara menara sudah berdiri.

"Tapi untuk menegakkan aturan, meskipun menara sudah berdiri kami tidak akan mengeluarkan izin mendirikan bangunan IMB dan gangguan lingkungan (HO)," ujarnya.

Ini dilakukan untuk memberikan peringatan, agar kedepannya mereka tidak seenaknya mendirikan menara tanpa lebih dulu memiliki izin resmi sesuai aturan.

Saat ini di Kutai Timur tercata 118 menara telekomunikasi yang resmi, masing-masing 62 milik Telekomsel, 25 menara XL dan 31 menara Indosat.

Sedangkan yang tidak memiliki izin jumlahnya masih puluhan, sehingga merugikan daerah dari sisi pendapatan atau retribusi jasa umum.

Berdasakan Peraturan Daerah (Perda) Nomo 8/2012 terdapat retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar 2 persen kali NJOP.   (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013