Nunukan (ANTARA Kaltim) - DPRD Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, meminta pemerintah daerah merealisasikan anggaran pemilu sesuai permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah itu.
"Saya meminta pemda benar-benar serius menanggapi permintaan KPU Nunukan soal anggaran pemilu," kata Wakil Ketua DPRD Nunukan Ruman Tumbo, di Nunukan, Jumat.
Menurut Wakil Ketua DPRD Nunukan ini, anggaran tersebut sangat dibutuhkan oleh KPU demi kelancaran pelaksanaan semua tahapan pemilu yang akan dilaksanakan.
Ia menambahkan, sebagaimana disampaikan Ketua KPU Nunukan Muhammad Sain, bahwa perangkat penyelenggara pemilu di bawahnya hanya menggunakan kolong rumah warga untuk dijadikan kantor. Ini membuat dewan miris sehingga perlu menjadi perhatian semua pihak.
"Kita seharusnya malu jika PPK tingkat kecamatan menggunakan kolong rumah warga untuk berkantor karena tidak adanya anggaran, padahal itu tugas pemerintah," katanya.
Oleh karena itu, dia menegaskan, Pemkab Nunukan semestinya memberikan penjelasan dan kepastian soal pencairan anggaran sesuai permintaan KPU Nunukan.
Sebab, tahapan pelaksanaan pemilu tidak bisa ditunda-tunda atau diundur lagi. Itu sudah menjadi ketentuan secara nasional dan akan merugikan seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan jika tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ia mengharapkan Pemkab Nunukan memberikan penjelasan secara rinci jika ada kendala sehingga anggaran tersebut tidak dapat direalisasikan.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Nunukan Zainuddin Jaya mengatakan, permintaan anggaran untuk pelaksanaan pemilu telah beberapa kali dikomunikasikan dengan KPU Nunukan melalui sekretarisnya sebelum pengesahan APBD 2013, tetapi tidak ada jawaban.
Setelah itu, kata dia, tiba-tiba Pemkab Nunukan melalui DPPKAD menerima draf anggaran dari KPU Nunukan dalam bentuk dana hibah, sementara bentuk anggaran semacam itu prosesnya panjang dan harus melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Namun ternyata Badan Kesbangpol tidak menganggarkan pos tersebut dengan alasan belum mendapatkan usulan dari pelaksana teknis pemilu yaitu KPU Nunukan, sehingga batal dialokasikan.
"Karena itu direncanakan dialokasikan pada APBD Perubahan dengan ketentuan memenuhi syarat administrasi yang bisa dipertanggungjawabkan," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
"Saya meminta pemda benar-benar serius menanggapi permintaan KPU Nunukan soal anggaran pemilu," kata Wakil Ketua DPRD Nunukan Ruman Tumbo, di Nunukan, Jumat.
Menurut Wakil Ketua DPRD Nunukan ini, anggaran tersebut sangat dibutuhkan oleh KPU demi kelancaran pelaksanaan semua tahapan pemilu yang akan dilaksanakan.
Ia menambahkan, sebagaimana disampaikan Ketua KPU Nunukan Muhammad Sain, bahwa perangkat penyelenggara pemilu di bawahnya hanya menggunakan kolong rumah warga untuk dijadikan kantor. Ini membuat dewan miris sehingga perlu menjadi perhatian semua pihak.
"Kita seharusnya malu jika PPK tingkat kecamatan menggunakan kolong rumah warga untuk berkantor karena tidak adanya anggaran, padahal itu tugas pemerintah," katanya.
Oleh karena itu, dia menegaskan, Pemkab Nunukan semestinya memberikan penjelasan dan kepastian soal pencairan anggaran sesuai permintaan KPU Nunukan.
Sebab, tahapan pelaksanaan pemilu tidak bisa ditunda-tunda atau diundur lagi. Itu sudah menjadi ketentuan secara nasional dan akan merugikan seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan jika tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ia mengharapkan Pemkab Nunukan memberikan penjelasan secara rinci jika ada kendala sehingga anggaran tersebut tidak dapat direalisasikan.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Nunukan Zainuddin Jaya mengatakan, permintaan anggaran untuk pelaksanaan pemilu telah beberapa kali dikomunikasikan dengan KPU Nunukan melalui sekretarisnya sebelum pengesahan APBD 2013, tetapi tidak ada jawaban.
Setelah itu, kata dia, tiba-tiba Pemkab Nunukan melalui DPPKAD menerima draf anggaran dari KPU Nunukan dalam bentuk dana hibah, sementara bentuk anggaran semacam itu prosesnya panjang dan harus melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Namun ternyata Badan Kesbangpol tidak menganggarkan pos tersebut dengan alasan belum mendapatkan usulan dari pelaksana teknis pemilu yaitu KPU Nunukan, sehingga batal dialokasikan.
"Karena itu direncanakan dialokasikan pada APBD Perubahan dengan ketentuan memenuhi syarat administrasi yang bisa dipertanggungjawabkan," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013