Sangatta (ANTARA Kaltim)- Kejaksaan Negeri Sangatta Kutai Timur, menjadwalkan pemanggilan mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Kutai Timur tahun 2008 sebagai saksi, terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) aspirasi anggota DPRD Sukarni Joyo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta, Didik Farkhan, di Sangatta, kamis, menyatakan pihaknya akan mempercepat penyidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial yang diduga melibatkan tersangka Sukarni Joyo.

"Untuk menuntaskan kasus ini, kejaksaan akan segera memanggil untuk memeriksa sebagai saksi mantan Kabag Keuangan Setkab, yang dianggap mengetahui aliran dana aspirasi anggota Dewan," katanya.

Kajari Sangatta yang didampingi Kasi Intel Dodi Gazali Emil menambahkan untuk menuntaskan kasus ini, pihaknya akan memeriksa Kabag Sosial dan Kabag keuangan tahun 2008 lalu.

Pemeriksaan terhadap pejabat tersebut karena dianggap mengetahui bansos aspirasi terkait dengan bantuan kelompok tani di Muara Wahau, yang mendapat bantuan, yang kini menjerat tersangka.

"Penyidikannya akan kami kebut mulai minggu ini. Kabag Keuangan dan Kabag Sosial tahun 2008 akan kami periksa sebagai saksi," katanya.

Dikatakan, bahwa alam kasus ini, Sukarni Joyo diakui tidak hanya akan dijerat dengan masalah bansos tahun 2008 lalu, yang dilaporkan kelompok tani dari Muara Wahaw, yang dipimpin Donatus. Namun Sukarni Joyo juga akan dijerat dengan kasus dugaan korupsi bansos tahun 2011.

"Dalam kasus bansos tahun 2011, pihak Kejari telah menemukan setidaknya lima proposal fiktif.Penyertaan kasus bansos 2011 dalam kasus ini sebagai penguatan," katanya.

Kasus ini muncul bermula saat kelompok tani dari Kecamatan Muara Wahau atas nama Donatus melaporkan bahwa kelompok tani yang dipimpinnya pada 2008 lalu mendapat kucuran dana aspirasi dari Sukarni Joyo senilai Rp300 juta namun faktanya hanya menerima Rp60 juta.

Dalam kasus bansos 2011, Kejari memberikan kesempatan bagi setiap anggota DPRD Kutim agar menyerahkan bukti laporan pertanggungjawaban (LPj) Bansos aspirasi yang diberikan anggota DPRD ke masyarakat.

Namun Sukarni Joyo, adalah satu-satunya anggota DPRD yang tidak mau menyerahkan LPj dengan alasan bahwa hal itu bukan urusan anggota dewan, melainkan urusan bagian sosial.    (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013