Nunukan (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Kalimantan Utara, akhirnya menangkap remaja yang dilaporkan mencabuli seorang anak yang masih berusia 12 tahun.
Kepala Urusan Sub Humas Polres Nunukan, Ipda M Karyadi di Nunukan, Rabu, menjelaskan peristiwa pencabulan terhadap anak yang masih berusia 12 tahun di Jalan Ujang Dewa RT 003 Kelurahan Nunukan Selatan terjadi dua hari sebelum bulan suci Ramadhan 1434 Hijriah.
Karyadi mengatakan, pelaku bernama Nanang (21) berhasil ditangkap sepekan kemudian tepatnya Senin (15/7) sore hari di tempat persembunyiannya di Tanjung Cantik Desa Binusan Kecamatan Nunukan.
"Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di Tanjung Cantik (Binusan) dan berhasil ditangkap pada Senin (15/7)," ujar dia.
Kronogis peristiwa ini, Karyadi mengemukakan sekitar pukul 13.00 Wita ibu korban sedang meninggalkan korban berinisial Pu (12) di rumah sendirian karena kemungkinan sedang mencari nafkah karena ayah korban sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Nunukan.
Sebenarnya, kata dia, pelaku tinggal di rumah orangtua korban sejak enam bulan sehingga kemungkinan dipercayakan untuk menemani korban.
Menurut pengakuan ibunya saat melaporkan kejadian tersebut, setiba di rumah korban menceritakan kejadian yang dialami atas perlakuan Nanang dan langsung memeriksakan ke RSUD Nunukan, kata Karyadi.
Masih kata ibunya, lanjut Karyadi, sesuai hasil pemeriksaan tenaga medis di RSUD Nunukan untuk melaporkan kejadian ini terlebih dahulu ke aparat kepolisian untuk dibuatkan visum.
Namun visum tersebut Karyadi belum dapat menjelaskannya dengan alasan belum diketahui hasilnya tetapi keterangan yang diperoleh dari korban sendiri mengaku pelaku sempat melakukan hubungan badan bersamanya.
Atas tindakan yang dilakukannya, pelaku saat ini sedang diamankan di sel Mapolres Nunukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Karyadi menyebutkan, pelaku dikenakan "leg specialist" yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Kepala Urusan Sub Humas Polres Nunukan, Ipda M Karyadi di Nunukan, Rabu, menjelaskan peristiwa pencabulan terhadap anak yang masih berusia 12 tahun di Jalan Ujang Dewa RT 003 Kelurahan Nunukan Selatan terjadi dua hari sebelum bulan suci Ramadhan 1434 Hijriah.
Karyadi mengatakan, pelaku bernama Nanang (21) berhasil ditangkap sepekan kemudian tepatnya Senin (15/7) sore hari di tempat persembunyiannya di Tanjung Cantik Desa Binusan Kecamatan Nunukan.
"Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di Tanjung Cantik (Binusan) dan berhasil ditangkap pada Senin (15/7)," ujar dia.
Kronogis peristiwa ini, Karyadi mengemukakan sekitar pukul 13.00 Wita ibu korban sedang meninggalkan korban berinisial Pu (12) di rumah sendirian karena kemungkinan sedang mencari nafkah karena ayah korban sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Nunukan.
Sebenarnya, kata dia, pelaku tinggal di rumah orangtua korban sejak enam bulan sehingga kemungkinan dipercayakan untuk menemani korban.
Menurut pengakuan ibunya saat melaporkan kejadian tersebut, setiba di rumah korban menceritakan kejadian yang dialami atas perlakuan Nanang dan langsung memeriksakan ke RSUD Nunukan, kata Karyadi.
Masih kata ibunya, lanjut Karyadi, sesuai hasil pemeriksaan tenaga medis di RSUD Nunukan untuk melaporkan kejadian ini terlebih dahulu ke aparat kepolisian untuk dibuatkan visum.
Namun visum tersebut Karyadi belum dapat menjelaskannya dengan alasan belum diketahui hasilnya tetapi keterangan yang diperoleh dari korban sendiri mengaku pelaku sempat melakukan hubungan badan bersamanya.
Atas tindakan yang dilakukannya, pelaku saat ini sedang diamankan di sel Mapolres Nunukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Karyadi menyebutkan, pelaku dikenakan "leg specialist" yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013