Kepolisian Resor Kota Polresta) Samarinda telah menetapkan pengemudi mobil yang alami kecelakaan tunggal sebagai tersangka serta mengungkapkan kronologi terjadinya kebakaran yang memakan delapan korban di Jalan Abdul Wahab Syahranie, Samarinda, Kaltim, pada Minggu, 17 April 2022.


"Dari hasil gelar perkara ditentukan tersangka dalam perkara ini adalah pengemudi kendaraan roda empat jenis Toyota Hilux dengan identitas MR (23), swasta, beralamat di Mahakam Ulu," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Rabu.

Diketahui, ucapnya, berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit tujuh korban dinyatakan meninggal dunia sedangkan satu lainnya masih dalam kondisi kritis yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie.

Dijelaskan Ary, kecelakaan tunggal tersebut disebabkan karena pengemudi yang kelelahan setelah kurang lebih tujuh jam perjalanan.

"Menurut keterangan yang bersangkutan tersangka berangkat dari Sangatta, Kutai Timur ke Bengalon mengambil kendaraan dan menjemput temannya lalu menuju Samarinda," paparnya.

Kemudian, saat tiba di Samarinda pengemudi mobil mengantuk sehingga oleng dan terjadi kecelakaan.

"Kendaraan oleng dan menabrak pagar sisi depan ruko yang ada di TKP. Kemudian mobil berhenti di parit lalu mengeluarkan api dari kap yang menjalar ke seluruh mobil dan membakar salah satu ruko dari tiga ruko yang ada," jelasnya.

Ary juga menegaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan berupa tes urine dan pengemudi tidak mengonsumsi minuman beralkohol, melainkan murni mengantuk.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka tidak memiliki SIM. Jadi mobil yang digunakan saat itu yakni mobil dari salah satu perusahaan rental di Kota Samarinda. Saat itu tersangka hendak mengembalikan mobil tersebut karena rentalan telah selesai," ucapnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka MR dijerat pasal 359 KUHP subsider pasal 188 KUHP dengan hukuman lima tahun kurungan penjara.

Pewarta: Gunawan Wibisono/R'sya R

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022