Nunukan (ANTARA Kaltim) - Tujuh pelaku penimbun bahan bakar minyak subsidi telah dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.

Kepala Urusan Sub Humas Polres Nunukan Ipda M Karyadi di Nunukan, Selasa ke tujuh tersangka tersebut atas laporan Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Nunukan.

Laporan itu, kata Karyadi, berawal dari tangkapan tim pengawas BBM Bersubsidi yang terdiri dari Distamben, Satpol PP, TNI AL dan kepolisian yang dilaksanakan pada Jumat (12/7) dengan menyerahkan barang bukti berupa bensin sebanyak 600 liter dan solar sebanyak tiga jeriken ukuran 35 liter.

Tersangka yang tidak ditahan karena dianggap kooperatif tersebut, Karyadi menjelaskan dikenakan pasal penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas.

"Jadi ada tujuh orang yang sudah dinyatakan sebagai tersangka dengan pelanggaran penyelahgunaan BBM bersubsidi. Tapi yang bersangkutan tidak ditahan karena dianggap kooperatif," terang Kaur Sub Humas Polres Nunukan ini.

Ketujuh tersangka tersebut adalah Hs (47) alamat Jalan Pangeran Antasari RT 001 Kelurahan Selisun, Asm (33) Jalan Pattimura RT 002 Kelurahan Nunukan Timur, LA (38) Jalan Pahlawan Kelurahan Nunukan Barat.

Selanjutnya yaitu Nur (47) Jalan Mulawarman RT 008 Kelurahan Nunukan Timur, Ec (66) Jalan Pangeran Antasari, Am (57) Jalan Manunggal Bakti Kelurahan Nunukan Timur, Abr (35) Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan.

Tersangka dikenakan pelanggaran atas UU Migas dan pasal 39, pasal 40, pasal 43, pasal 130 dan pasal 131 KUHAP.

Adapun lokasi penemuan BB yang dimaksudkan tersebar pada sejumlah lokasi yakni dekat Gelangang Olahraga (GOR) Jalan Sei Sembilan, Jalan Pelabuhan Baru, dan lain-lainnya.

Karyadi menyatakan, ketujuh tersangka penimbun BBM Bersubsidi sedang menunggu perampungan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nunukan.

Sebelumnya Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Syafrudin menyebutkan jumlah BB solar dan bensin yang berhasil disita sebanyak 912 liter dan yang diserahkan kepada aparat kepolisian Polres Nunukan sebanyak 600-700 liter.

Sementara sisanya masih diamankan di Kantor Satpol PP berhubung tidak jelas pemiliknya atau tidak ayang mengaku sebagai pemiliknya. (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013