Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser akan kirimkan surat teguran ke dua kepada PT. Cahaya Bintang Sawit Sejati (CBSS) yang diduga melakukan pencemaran lingkungan.
"Kami masih menunggu laporan tim teknis yang turun ke lapangan. Sebelumnya PT CBSS telah diberi sanksi administratif karena diduga melakukan pencemaran lingkungan," kata
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser Achmad Safari di Tanah Grogot, Selasa (19/4/2022).
Ia mengatakan, meski laporan teknis secara resmi belum diterima, Safari mengaku sudah mendapat informasi bahwa belum ada perubahan kondisi lingkungan di lokasi PT CBSS pasca diberi sanksi administratif. Sehingga DLH Paser perlu mengirimkan surat teguran kedua.
“Secara lisan, saya sudah terima informasi, kondisinya belum berubah atau belum ditangani. Tapi kita tunggu saja,” kata Achmad.
Dia menjelaskan, pencemaran lingkungan di perusahaan pengolahan sawit itu diketahui pada Februari lalu. Kemudian DLH Paser memberikan tenggat waktu kepada PT. CBSS untuk mengatasi pencemaran hingga 17 April 2022.
Adapun kondisi pencemaran itu adalah terdapat tumpukan Janjang kosong (jangkos) merupakan limbah padat kelapa sawit yang dihasilkan setelah proses perebusan dan perontokan, sangat tinggi.
Kemudian, terdapat kumpulan air seperti kolam berupa air lindi warna hitam bercampur air hujan. Selain itu ada kebocoran aliran ke luar dari lingkungan dalam kawasan pabrik.
“Jika itu tidak segera ditangani sebagaimana permintaan kami, maka akan ada sanksi selanjutnya,” ujar Achmad.
Lanjut dia, jika permintaan pemerintah daerah kepada perusahaan tidak diindahkan, maka DLH akan kembali memberikan sanksi berupa teguran tertulis. Jika tidak juga ada iktikad baik dari pihak perusahaan untuk memperbaikinya, sanksi selanjutnya akan diputuskan oleh Bupati Paser.
"DLH Paser melakukan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan lainnya, yang melakukan praktik pencemaran lingkungan. Jadi pelan-pelan kami perbaiki soal lingkungan ini agar tetap baik,” ujar Achmad.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022