Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser, Kaltim, telah menetapkan besarnya kadar zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M dalam dua kategori yang menyesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat dengan nilai sebesar Rp25.000 dan Rp37.500.
“Kami putuskan kadar zakat fitrah senilai 2,5 Kg menjadi dua kategori. Kategori pertama sebesar Rp25.000 untuk masyarakat yang mengonsumsi beras per kilogramnya Rp10 ribu, dan kategori kedua zakat sebesar Rp37.500 untuk masyarakat yang mengonsumsi beras per kilogramnya Rp15 ribu," kata Kepala Kemenag Paser Maslekhan di Tanah Grogot, Selasa.
Penetapan ini setelah digelar musyawarah penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah dengan melibatkan seluruh stakeholder di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser, Tanah Grogot, pada Selasa (19/4).
Rapat penetapan kadar zakat itu dipimpin Kepala Kemenag Paser Maslekhan itu dihadiri Kepala Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser Bachtiar Effendi, Ketua Pimpinan Cabang Nahdhatul Ulama (NU) Paser Khairul Huda, perwakilan Muhammadiyah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Paser Azhar Baharuddin, dan perwakilan Bulog serta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser.
Adapun kadar Fidyah yang harus dibayarkan yakni 1 mud/8 ons beras. Jika dirupiahkan besarannya adalah Rp25.000.
Maslekhan berharap, ketetapan yang telah disepakati ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah serta membayar fidyah.
“Semoga apa yang sudah ditetapkan ini bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Paser,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, hukum menunaikan zakat fitrah adalah wajib bagi umat Islam, tanpa terkecuali baik itu mereka yang berakal, maupun yang tidak berakal.
"Selama dia masih bernafas, wajib hukumnya membayar zakat fitrah," kata Maslekhan.
Adapun kadar zakat fitrah di setiap daerah bisa berbeda-beda, menyesuaikan harga makanan pokok (beras) di daerah masing-masing. Oleh karena itu dalam rapat ini dilibatkan Disperindagkop UKM dan kantor bulog yang mengerti tentang harga bahan pokok.
Maslekhan menuturkan, bentuk zakat jika mengacu pada empat madzhab dalam Islam, akan terjadi perbedaan pendapat. Ada pendapat yang mengatakan zakat berupa 1 sha kurma atau gandum dan tidak diperkenankan membayarnya menggunakan uang, namun ada pula pendapat yang membolehkan membayar zakat menggunakan uang dengan menyesuaikan harga saat ini.
“Namun perbedaan ini tidak jadi masalah, masyarakat ada yang membayarnya dengan beras, ada juga yang menggunakan uang,” kata Maslekhan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Paser, Azhar Baharuddin mengatakan kapasitas MUI dalam rapat ini bukan dalam rangka memberikan fatwa. Karena menurutnya, sudah maklum dan sudah banyak dilakukan masyarakat Indonesia, bahwa zakat bisa dibayarkan menggunakan beras maupun berupa uang.
Namun, yang perlu kita pahami bahwa filosofi dari membayar zakat adalah manfaatnya, agar tidak ada saudara sesama muslim yang sedih dan kelaparan saat Idul Fitri.
"Dengan membayar zakat itu sama saja bisa meringankan kebutuhan mereka. Definisi bahagia juga tentu tidak selalu berupa makanan,” ungkapnya. Azhar.
Terus dikatakannya, memaklumi perbedaan pendapat yang ada, dan mempersilakan masyarakat menunaikan kewajibannya, karena yang terpenting umat Islam membayar zakat, berdasarkan kemampuan pribadi masing-masing.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022