Samarinda (ANTARA Kaltim) - Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, berkunjung di Kota Samarinda, untuk mengkaji peraturan daerah tentang pengelolaan sarang burung walet di daerah itu.

"Di daerah kami (Kabupaten Barito Timur, red.) yang sudah ada, baru perda tentang pajak sarang burung walet, tetapi perda tentang pengelolaannya masih dalam tahap perencanaan sehingga kami ke sini (Samarinda, red.) untuk mengkaji lebih jauh terkait pengelolaan sarang burung walet tersebut," kata Ketua DPRD Barito Timur Frastio di Samarinda, Jumat.

Rombongan anggota DPRD Barito Timur tersebut, diterima Asisten III Bidang Kemasyarakatan Sekretariat Kota Samarinda Ridwan Tassa di ruang rapat kerja wakil wali kota.

Salah satu alasan mereka memilih Kota Samarinda sebagai lokasi studi banding, kata Frastio, karena daerah itu telah memiliki perda tentang sarang burung walet.

Pertumbuhan penangkaran sarang burung walet di Kabupaten Barito Timur, kata dia, sudah semakin menjamur, bahkan banyak terdapat di tengah pemukiman penduduk.

Untuk itu, katanya, sebagai daerah yang terlebih dahulu memiliki payung hukum terhadap masalah sarang burung walet, pihaknya ingin menggali berbagai informasi baik dari segi perizinan maupun ketentuan hukum lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Ridwan Tassa kepada rombongan DPRD Barito Timur mengatakan persoalan sarang burung walet di Samarinda juga masih menghadapi banyak kendala.

"Bahkan, untuk mencari referensi, kami juga sudah menjelajah ke berbagai daerah," katanya.

Bahkan, katanya, sebelumnya sempat beredar isu keberadaan sarang burung walet mendatangkan bibit penyakit tertentu yang mengganggu kesehatan warga.

"Sehingga, sempat terjadi reaksi penolakan warga yang bermukim di sekitar penangkaran sarang burung walet itu. Untuk mencari solusi terbaik kami (Pemkot Samarinda, red.) juga masih terus berupaya mengkajinya,," kata Ridwan Tassa.

Pada Rabu (10/7), Pemerintah Kota Samarinda juga menerima rombongan anggota DPRD Kota Salatiga, Jawa Tengah.

Selain 27 anggota DPRD, rombongan itu juga diikuti 13 pejabat eksekutif Kota Salatiga yang berkunjung untuk mengkaji penataan PKL, pengelolaan UMKM, dan Rencana Tata Ruang Wilayah.

"Keberadaan PKL ini memiliki keterkaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, di sisi lain keberadaan mereka juga tidak serta merta dapat dibiarkan muncul di mana saja," kata Ketua Rombongan DPRD Kota Salaltiga Dedy Sulitio.

Kehadiran pusat perbelanjaan modern di Kota Salaltiga, kata Dedy, juga dikhawatirkan dapat mematikan usaha kecil, sedangkan untuk mengakomodasi kehadiran PKL, pemkot setempat hingga saat ini juga belum mempunyai solusi.

"Sampai saat ini, kami belum memiliki kantong-kantong PKL," katanya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kota Samarinda Suko Sunawar ketika menerima rombongan anggota DPRD Kota Salatiga mengatakan bahwa penataan PKL di "Kota Tepian" itu juga bukan tanpa masalah.

"Persoalan PKL merupakan satu hal yang banyak dikeluhkan saat ini, karena bersinggungan dengan fasilitas umum khususnya kemacetan transpotasi," katanya.

Pada penataan PKL, kata Kepala Satpol PP Kota Samarinda Ruskan, diterapkan dua mekanisme, yakni sosialisasi tentang aturan baru dan kemudian tindakan.

"Sosialisasi penting agar mereka bisa memahami tentang pelanggaran yang mereka lakukan, sehingga bila harus dilakukan teguran atau bahkan tindakan hukum atau tipiring, para PKL ini dapat menerima dan memahami," kata Ruskan.   (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013