Samarinda (ANTARA Kaltim) - Front Pembela Islam (FPI) Kalimantan Timur, berjanji tidak akan merazia tempat hiburan malam (THM) di Kota Samarinda selama bulan Suci Ramadhan.

"Wali Kota Samarinda sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota tentang larangan operasi THM sehingga kami tidak perlu turun untuk melakukan `sweeping` atau razia," ungkap Ketua Dewan Syuro FPI Kaltim, Habib Fauzy, dihubungi dari Samarinda, Selasa.

Namun, FPI lanjut Habib Fauzy tetap akan memantau aktivitas THM dan arena ketangkasan selama bulan Suci Ramadhan.

"Kami memiliki tim monitoring yang akan memantau aktivitas THM dan arena ketangkasan lainnya, seperti yang diatur dalam Peraturan Wali Kota tersebut. Jadi, kami hanya memantau penerapan aturan yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Samarinda dan tidak akan melakukan sweeping," kata Habib Fauzy.

FPI Kaltim juga lanjut dia tidak akan langsung bertindak jika menemukan adanya THM yang melanggar peraturan wali kota tersebut.

"Kami akan laporan dahulu ke aparat terkait namun jika ada kesan dibiarkan apalagi tidak ditindak oleh aparat, maka kami (FPI) yang akan turun tangan," tegas Habib Fauzy.

Habib Fauzy juga mengingatkan kepada seluruh pengelola THM dan arena ketangkasan maupun tempat-tempat seperti yang diatur jam operasinya selama Ramadhan agar mematuhi peraturan wali kota itu.

"Kami hanya meminta agar pengelola THM mematuhi aturan itu dan jika tidak maka kami akan bertindak. Kami tetap mempercayakan Kamtibmas selama bulan Suci Ramadhan kepada pihak kepolisian. Kami baru akan turun jika ada indikasi sikap pembiaran terhadap peraturan wali kota tersebut," ungkap Habib Fauzy.

Sebelumnya, yakni pada Senin (8/7) FPI Kaltim kata Habib Fauzy telah menggelar konvoi di jalan-jalan di Kota Samarinda sebagai bentuk menyambut kedatangan bulan Suci Ramadhan.

"Konvoi yang melibatkan ribuan anggota FPI ini juga sekaligus dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadhan sekaligus mengajak masyarakat untuk melaksanakan ibadah dengan khusyuk dan meminta warga Samarinda lainnya agar menghargai umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa," kata Habib Fauzy.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Samarinda, menerbitkan aturan terkait larangan beroperasi tempat hiburan malam (THM) sebelum dan setelah Ramadan 1434 Hijriah.

Larangan operasi THM itu dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 503/364/HK-KS/VI/2013 tentang penutupan sementara THM sebelum dan sesudah bulan suci Ramadan 1434 Hijriah.

Dalam peraturan Wali Kota Samarinda tersebut, tidak hanya THM yang dilarang beroperasi selama Ramadan, tetapi juga rumah billiard kecuali Puslatda billiard ataupun warnet yang akan diatur jam operasinya.

Beberapa sarana dan fasilitas yang akan ditutup atau diatur jam operasinya selama ramadan meliputi, lokalisasi, pub, bar diskotik, karaoke TV, karaoke keluarga, panti pijat, SPA, mandi uap dan rumah biliar.

Sementara jenis usaha yang diatur waktu operasinya adalah pertunjukan film/bioskop dan arena bermain ketangkasan yang hanya buka pada pukul 10.00 hingga 17.00 Wita.

Untuk warnet jam operasi yang diizinkan yakni, mulai pukul 08.00 hingga 17.00 Wita dan kafe tenda diperbolehkan beroperasi menjelang buka puasa dan tidak menggunakan life musik.

Peraturan Wali Kota Samarinda tersebut kata dia mulai berlaku tiga hari sebelum dan tiga hari sesudah Ramadhan.  (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013