Nunukan (ANTARA Kaltim) - Dinas Pertanian, Tanamam Pangan, dan Peternakan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan daging yang diselundupkan dari Malaysia, Senin (8/7).

Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dispertanak Kabupaten Nunukan Muhammad Rais Kahar di Nunukan, Selasa, membenarkan ada penangkapan daging yang dipasok dari Tawau, Malaysia, ke wilayah itu secara ilegal.

Menurut dia, daging tersebut sebagian besar merupakan daging "alana" asal India yang masih dilarang masuk ke Indonesia karena ditengarai mengandung penyakit mulut dan kuku yang membahayakan kesehatan manusia.

Kemudian lanjut dia mengatakan, sebagian lagi berupa hati empedal yang tidak memiliki label sehingga kualitasnya diragukan untuk dikonsumsi masyarakat karena asal dan masa produksi daging tersebut tidak diketahui.

Selain itu, secara fisik daging tersebut tidak layak untuk dikonsumsi lagi karena berwarna hitam, ujar dia.

"Daging yang kami amankan itu hampir separuhnya adalah "alana". Selain itu juga sudah tidak layak dikosumsi lagi karena ditengarai tidak higinies," kata Rais Kahar.

Daging yang jumlah mencapai 500 kilogram tersebut diamankan di rumah pemotongan hewan (RPH) di Kelurahan Mansapa dan pemiliknya akan diproses sesuai hukum yang berlaku karena memasukkan daging dari luar negeri tanpa dilengkapi dokumen ekspor impor, katanya.

Mengenai status daging itu, Rais Kahar mengungkapkan masuk secara ilegal dan bertentangfan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah disosialisasikan kepada pengusaha dan peternak sejak Juni 2013.

"Masalah daging dari Malaysia ini dianggap ilegal dengan Perda Nomor 3 tahun 2012 itu dan telah disosialisasikan kepada pengusaha dan peternak sejak Juni (2013)," katanya.

Atas dasar perda inilah, Rais Kahar menegaskan mulai akan menertibkan daging-daging yang asal usulnya tidak diketahui terutama yang dipasok dari Malaysia yang selama ini tidak dilengkapi dokumen ekspor impor.

Ia mengakui selama ini daging asal Malaysia masih banyak beredar bebas di pasaran dengan harga yang lebih murah dari daging lokal karena belum ada dasar hukum untuk melakukan penertiban.

Rais Kahar juga menyampaikan bahwa penangkapan daging asal Malaysia ini telah diserahkan kepada Satpol PP Kabupaten Nunukan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.    (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013