Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Absensi atau daftar hadir para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser selama bulan Suci Ramadhan dilakukan secara manual.
Ketentuan absensi manual ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Paser No. 061.2/ 345/0rg tanggal 4 Juli tentang Ketentuan jam kerja selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadahn 1434/2013 M.
"Selama ini, absensi kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser menggunakan sistem 'finger print' atau absensi elektronik. Kegiatan apel pagi pegawai juga ditiadakan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Paser Adi Maulana, Selasa.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Wakil Bupati Paser HM. Mardikansyah itu, juga dijelaskan jam mulai kerja yang pada hari normal pukul 07.30 wita berubah menjadi pukul 08.00 wita.
Demikian juga jam pulang kerja, satu jam lebih awal dari jam pulang kerja hari normal yakni pukul 15.00 wita.
Sedangkan jam pulang kerja pada Jumat pukul 11.00 wita, katanya.
Khusus untuk dinas atau instansi pemerintah daerah yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat, sesuai surat edaran tersebut, agar dapat menyesuaikan sehingga perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan dan cuti bersama tidak mengganggu pelayanan umum kepada masyarakat.
Sementara cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1 Syawal 1434 H/2013 M 5-7 Agustus2013.
Para pegawai masuk kembali pada 12 Agustus.
Para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kata Adi Maulana diminta menyampaikan laporan tingkat kehadiran pegawai sebelum dan sesudah cuti bersama kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah.
"Diharapkan para pegawai mematuhi edaran bupati tersebut,†katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Ketentuan absensi manual ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Paser No. 061.2/ 345/0rg tanggal 4 Juli tentang Ketentuan jam kerja selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadahn 1434/2013 M.
"Selama ini, absensi kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser menggunakan sistem 'finger print' atau absensi elektronik. Kegiatan apel pagi pegawai juga ditiadakan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Paser Adi Maulana, Selasa.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Wakil Bupati Paser HM. Mardikansyah itu, juga dijelaskan jam mulai kerja yang pada hari normal pukul 07.30 wita berubah menjadi pukul 08.00 wita.
Demikian juga jam pulang kerja, satu jam lebih awal dari jam pulang kerja hari normal yakni pukul 15.00 wita.
Sedangkan jam pulang kerja pada Jumat pukul 11.00 wita, katanya.
Khusus untuk dinas atau instansi pemerintah daerah yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat, sesuai surat edaran tersebut, agar dapat menyesuaikan sehingga perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan dan cuti bersama tidak mengganggu pelayanan umum kepada masyarakat.
Sementara cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1 Syawal 1434 H/2013 M 5-7 Agustus2013.
Para pegawai masuk kembali pada 12 Agustus.
Para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kata Adi Maulana diminta menyampaikan laporan tingkat kehadiran pegawai sebelum dan sesudah cuti bersama kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah.
"Diharapkan para pegawai mematuhi edaran bupati tersebut,†katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013