Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meminta kebijakan khusus kepada pemerintah pusat menyangkut pemekaran wilayah seiring sebagian wilayah di daerah itu, yakni Kecamatan Sepaku masuk daerah otonom Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara yang dipimpin Kepala Badan Otorita.

Pemerintah kabupaten menurut Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa, Senin, akan meminta kebijakan khusus dari pemerintah pusat terkait rencana pemekaran kecamatan, kelurahan dan desa karena ada sebagian daerah yang masuk ke wilayah IKN Nusantara.

Sampai saat ini, pemerintah pusat belum mencabut moratorium pemekaran wilayah termasuk kecamatan, kelurahan dan desa.

Jumlah Kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara akan berkurang setelah Kecamatan Sepaku ditetapkan masuk menjadi sebagian IKN Indonesia baru bernama Nusantara.

Kabupaten Penajam Paser Utara terbentuk sebagai otonomi daerah atau memisahkan diri dari Kabupaten Paser pada 2002, salah satu syaratnya minimal memiliki empat kecamatan.

Setelah Kecamatan Sepaku diambilalih pemerintah pusat masuk dalam IKN Nusantara, maka jumlah kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara tersisa Kecamatan Penajam, Waru dan Babulu. 

Kecamatan Penajam jelas Hamdam Pongrewa, bakal diusulkan dipecah menjadi dua kecamatan agar daerah berjuluk "Benuo Taka" tersebut memenuhi syarat menjadi daerah otonom.

"Berkurangnya kecamatan itu secara aturan Kabupaten Penajam Paser Utara tidak penuhi syarat menjadi daerah otonom," ujarnya.

"Sekarang masih moratorium pemekaran wilayah, dan kami minta kebijakan khusus kepada pemerintah pusat untuk memekarkan kecamatan, kelurahan dan desa," tambahnya.

Kecamatan Penajam memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi dua kata dia, bahkan bisa dipecah menjadi tiga kecamatan dengan sebagian kelurahan dan desa dimekarkan terlebih dahulu.

Kecamatan Penajam memiliki 24 kelurahan dan desa, sehingga berpotensi dimekarkan menjadi dua kecamatan, sebab salah satu syarat pembentukan kecamatan baru minimal 10 kelurahan dan desa.(ADV)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022