Nunukan (ANTARA Kaltim) - Aparat gabungan dari Satpol PP, kepolisian, TNI di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara saat melakukan operasi pada Jumat malam (5/7) berhasil mengamankan 175 botol minuman keras (miras) berbagai jenis.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Syafrudin di Nunukan, Sabtu menjelaskan, patroli tersebut digelar sebagai langkah awal untuk menertibkan tempat hiburan malam (THM), kos-kosan, kios-kios sebelum memasuki bulan suci Ramadhan 1434 Hijriyah.
Ia menegaskan, sesuai instruksi Bupati Nunukan, Drs Basri agar seluruh THM untuk tutup mulai H-1 sampai H+2 dalam rangka menjaga ketentraman dan keamanan selama bulan puasa.
Namun Satpol PP bekerjasama dengan aparat kepolisian dengan TNI AD/AL telah lebih dahulu melakukan patroli untuk mengecek sejauhmana kepedulian masyarakat khususnya pemilik THM, kos-kosan dan kios-kios yang selama menjual miras untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang.
"Operasi ini sengaja kita gelar lebih awal (H-3), walaupun instruksi Bupati Nunukan baru diberlakukan pada H-1. Tetapi tujuannya agar pada H-1 semua THM, kos-kosan dan penjual miras benar-benar sudah tutup," ujarnya.
Soal miras yang ditemukan itu, dia menerangkan ditemukan pada sejumlah lokasi dan akan dilanjutkan dengan proses hukum dan miras yang tidak "bertuan" akan langsung dimusnahkan.
"Jadi miras yang ditemukan ada pemiliknya akan dilanjutkan dengan proses hukum dan miras yang tidak ada pemiliknya akan dimusnahkan," jelas Syafrudin.
Adapun jenis miras yang ditemukan aparat gabungan tersebut adalah stout 66 kaleng, carlsberg tiga kaleng, red bull swisky 24 botol, red horse 10 kaleng, trio turbo 13 kaleng, labour tiga botol, bir bintang empat botol, mounthain chivas sembilan botol dan benson lima botol.
Miras yang diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Nunukan saat ini, sebagian besar produk Malaysia.
Jika THM, kos-kosan dan kios-kios penjual miras tidak tutup pada H-1 maka akan diberikan sanksi tegas dengan pencabutan izin usaha, katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Syafrudin di Nunukan, Sabtu menjelaskan, patroli tersebut digelar sebagai langkah awal untuk menertibkan tempat hiburan malam (THM), kos-kosan, kios-kios sebelum memasuki bulan suci Ramadhan 1434 Hijriyah.
Ia menegaskan, sesuai instruksi Bupati Nunukan, Drs Basri agar seluruh THM untuk tutup mulai H-1 sampai H+2 dalam rangka menjaga ketentraman dan keamanan selama bulan puasa.
Namun Satpol PP bekerjasama dengan aparat kepolisian dengan TNI AD/AL telah lebih dahulu melakukan patroli untuk mengecek sejauhmana kepedulian masyarakat khususnya pemilik THM, kos-kosan dan kios-kios yang selama menjual miras untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang.
"Operasi ini sengaja kita gelar lebih awal (H-3), walaupun instruksi Bupati Nunukan baru diberlakukan pada H-1. Tetapi tujuannya agar pada H-1 semua THM, kos-kosan dan penjual miras benar-benar sudah tutup," ujarnya.
Soal miras yang ditemukan itu, dia menerangkan ditemukan pada sejumlah lokasi dan akan dilanjutkan dengan proses hukum dan miras yang tidak "bertuan" akan langsung dimusnahkan.
"Jadi miras yang ditemukan ada pemiliknya akan dilanjutkan dengan proses hukum dan miras yang tidak ada pemiliknya akan dimusnahkan," jelas Syafrudin.
Adapun jenis miras yang ditemukan aparat gabungan tersebut adalah stout 66 kaleng, carlsberg tiga kaleng, red bull swisky 24 botol, red horse 10 kaleng, trio turbo 13 kaleng, labour tiga botol, bir bintang empat botol, mounthain chivas sembilan botol dan benson lima botol.
Miras yang diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Nunukan saat ini, sebagian besar produk Malaysia.
Jika THM, kos-kosan dan kios-kios penjual miras tidak tutup pada H-1 maka akan diberikan sanksi tegas dengan pencabutan izin usaha, katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013