Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda membongkar sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Biola, Kelurahan Dadimulya, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Kamis, 31 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 Wita.
 

Sikap tegas perangkat Pemkot Samarinda tersebut dilakukan berkaitan dengan program penanggulangan banjir di wilayah tersebut yang terus digencarkan Pemerintah Kota Samarinda.

Kepala Satpol PP Samarinda, Darham mengatakan ada sekitar 17 lapak milik PKL yang dibongkar.

"Lapak tersebut dibangun tepat berada di atas parit atau saluran air. Jelas ini melanggar,” kata Darham.

Dia mengaku telah memberikan kelonggaran kepada pemilik lapak untuk membongkar sendiri, sebelum ditindak tegas oleh petugas.

"Kami juga sudah melakukan sosialisai mulai tingkat RT sampai lurah bahkan camat juga sudah kami sosialisasikan. Dan akhirnya kami menetapkan hari ini melakukan pembongkaran," ungkap Darham.

Darham menambahkan berdasarkan laporan warga keberadaan lapak PKL tersebut dinilai meresahkan selain membuat lingkungan kotor, keberadaannya juga mengganggu akses jalan.

"Saat ini kegiatan perkantoran di kawasan Jalan Biola ini sudah mulai aktif. Jadi lapak PKL ini terbilang cukup mengganggu akses jalan," sebutnya.

Dia menambahkan para pedagang juga sempat meminta pembongkaran ditunda hingga akhir Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah mendatang.

Meski begitu, Darham menjelaskan bahwa hal itu tidak bisa dilakukan, mengingat kebijakan ada pada Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

"Tetapi kami usulkan untuk bersurat dulu ke wali kota, karena itu kebijakan pak Wali Kota. Dan karena pak wali kota memerintahkan untuk dibongkar, maka kami melaksanakan pembongkaran," jelasnya.

Darham menguraikan, meski Wali Kota Andi Harun mendukung perkembangan UMKM di Kota Samarinda, namun penertiban ini harus dilakukan lantaran bangunan tersebut telah menyalahi aturan peraturan daerah (Perda).

"Karena ini betul-betul melanggar peraturan daerah yang ada. Jadi bukan mematikan pelaku UMKM," imbuhnya.

Sementara itu, salah seorang pedagang yang tak ingin disebut namanya, mengatakan jika sebenarnya pihak kelurahan, camat dan Satpol PP telah melayangkan surat perintah pembongkaran sebanyak tiga kali.

"Sebenarnya memang sudah tiga kali pemberitahuan pembongkaran diberikan. Kami juga sudah meminta untuk diberikan tempat jualan, namun belum ada lokasinya," bebernya.

"Kami juga minta untuk ditunda sampai lebaran nanti, tapi tidak bisa. Ya terpaksa dibongkar. Saya berjualan kelapa dan gado-gado. Ini kami juga pusing karena belum mendapat tempat jualan baru. Bahkan pak lurah juga masih mencarikan solusinya," katanya (advetorial).

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022