Penajam (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 400 buruh harian lepas (BHL) di Kabupaten Penajam Paser Utara harus menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disampaikan secara lisan oleh manajemen PT Waru Kaltim Plantation (WKP), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit terhitung 26 Juni 2013.

Sekretaris Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) PT WKP, Ali Rahman yang didampingi sejumlah buruh lainnya, menyampaikan hal tersebut saat menemui anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, daerah pemilihan (Dapil) Babulu-Waru, Anwar Sanusi, Kamis.
 
“Dua hari lalu kami sudah diberitahu bahwa ada sekitar 400 BHL yang di PHK tapi hanya secara lisan. Alasannya, manajemen masih sibuk dan berangkat ke Jakarta,” ungkap Ali Rahman.

Sebanyak 400 BHL tersebut kata Ali Rahman, berasal dari 10 divisi yang ada di PT WKP, mulai dari BHL yang bekerja di kantor sampai di pabrik dan teknis.

Alasan PHK itu lanjut dia, karena perusahaan mengaku sebagian lahan sedang diduduki masyarakat dan tidak boleh ada aktivitas di areal tersebut.

“Dengan didudukinya lahan oleh masyarakat, membuat perusahaan tidak bisa melakukan panen kelapa sawit di wilayah lahan yang diduduki itu,” kata Ali Rahman.

Padahal lanjutnya, tiga bulan sebelumnya sempat dilakukan pertemuan dengan perusahaan untuk membahas mengenai hadiah maupun tambahan tunjangan pada saat lebaran Idul Fitri mendatang.
 
Bahkan, kata Ali RAhman, pertemuan sudah dua kali dilaksanakan, termasuk dengan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Tapi kami kaget karena tiba-tiba perusahaan memutuskan PHK pada 400 BHL. Pada dasarnya, kami memaklumi karena ada masalah yang dihadapi yakni terkait sengketa lahan dengan masyarakat. Tapi tolong lah karena ini menjelang puasa dan kebutuhan akan semakin banyak sehingga kami berharap ada solusi,” ucapnya.

BHL yang di PHK kata dia sudah memiliki masa kerja yang cukup lama, bahkan ada yang sudah bekerja selama lima tahun.

Awalnya lanjut Ali Rahman, perusahaan hanya mengatakan bahwa para BHL itu hanya diliburkan saja.

“Tapi bagi kami itu sama saja dengan PHK. Keputusan ini juga merugikan para BHL,” ujarnya.

Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Anwar Sanusi yang menerima BHL ini menegaskan, pemerintah kabupaten dan perusahaan harus memikirkan nasib dari BHL terkait adanya PHK tersebut.

Apalagi menurut dia, para BHL sudah menjadi warga Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Harus segera dicarikan solusinya, karena akan berdampak kepada para BHL. Apalagi saat ini menjelang puasa yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” katanya.

Menurut Anwar Sanusi, dirinya akan melakukan koordinasi dengan unsur pimpinan dewan dan komisi yang terkait dengan permasalahan PHK tersebut agar diagendakan pertemuan dengar pendapat, antara DPRD, Disnakersos dan pihak manajemen PT WKP serta BHL yang terkena PHK. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013