Samarinda (ANTARA Kaltim)- Pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Elvi Yanti Dwi Mas dan Muhammad Bob Daud, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Rabu.

Kuasa Hukum pasangan dari calon perseorangan tersebut, Petrus Tiba Negha, kepada wartawan di Samarinda, Rabu menyatakan, telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Samarinda terkait digugurkannya pasangan bakal calon Evi Yanto Mas Dwi dengan Muhammad Bob Daud pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2013-2018.

"Hari ini (Rabu) kami secara resmi telah mendaftarkan gugatan kepada KPU Kaltim terkait tidak diloloskannya pasangan calon dari perseorangan yakni, Elvi Yanti Diwa Mas dengan Muhammad Bob Daud," ungkap Petrus Tiba Negha.

Gugatan tersebut diambil kata Petrus Tiba Negha karena kliennya merasa diperlakukan diskriminatif oleh KPU Kaltim.

"Klien kami merasa diperlakukan diskriminatif sebab telah menyerahkan 130 ribu surat dukungan dari masyarakat namun tidak diberi kesempatan melakukan perbaikan sementara salah satu calon perseorangan lainnya yang surat dukungannya di bawah dari jumlah dukungan pasangan Elvi Yanti Dwi Masa dengan Muhammad Bob Daud tetapi diberi kesempatan melakukan perbaikan bahkan saat ini dinyatakan lolos sebagai peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur," kata Petrus Tiba Negha.

Pada gugatan itu lanjut Petrus Tiba Negha, pihaknya menyertakan surat pemberitahuan KPU Kaltim tertanggal 8 Mei yang baru diterima pasangan Elvi Yanti Dwi Mas dan Muhammad Bob Daud pada 19 Juni 2013.

"Gugatan ini dimaksudkan agar pasangan Elvi Yanti Dwi Mas dan Muhammad Bob Daud disertakan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltim 2013-2018," ungkap Petrus Tiba Negha.

Humas PTUN Samarinda, Bagus Darmawan, SH. M.Hum, membenarkan adanya pendaftaran gugatan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kepada KPU Kaltim.

"Penggugat merupakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang didaftarkan oleh kuasa hukumnya dengan tergugat pihak KPU Kaltim. Gugatan tersebut telah didaftarkan dengan Nomor 21/G/2013/PTUN-Smd, tertanggal 26 Juni 2013," ungkap Bagus Darmawan.

Gugatan tersebut selanjutnya akan diproses melalui `dismissal process` atau proses penelitian terhadap gugatan yang masuk oleh Ketua PTUN Samarinda.

"Dengan didaftarkannya gugatan itu maka prosesnya akan segera dimulai dengan terlebih dahulu melalui `dismissal process` oleh Ketua PTUN. Jika dinyatakan gugatan ini layak maka Ketua PTUN selanjutnya akan menunjuk majelis hakim," kata Bagus Darmawan.

Gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim itu lanjut Bagus Darmawan terkait Surat Keputusan Ketua KPU Provinsi Kaltim tentang pemberitahuan verifikasi administrasi pasangan calon perseorangan.

Sementara, Ketua KPU Kaltim, Andi Sunandar dikonfirmasi, mengaku siap menghadapi gugatan dari salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang dinyatakan gugur pada proses verifikasi itu.

Pasangan calon tersebut digugurkan karena tidak memenuhi syarat terkait jumlah dukungan suara melalui KTP yang diajukan ke KPU Kaltim.

"Kami siap menghadapi gugatan itu, Pasangan itu tidak diloloskan sebab hanya memperoleh 3.000 surat dukungan melalui KTP dari 213.000 surat dukungan yang dipersyaratkan bagi pasangan calon perseorangan," kata Andi Sunandar. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013