Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur menargetkan tahun ini ada 500 ekor sapi memperoleh asuransi, sehingga jika ada sapi yang mati atau hilang, maka akan mendapat ganti dari perusahaan asuransi.


"Semoga target polis asuransi untuk 500 ekor sapi ini terealisasi, karena dengan cara itu akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi peternak dalam budi daya sapi," ujar Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten PPU Arief Murdiyatno di Babulu, Kamis.

Dalam Sosialisasi Asuransi Ternak Sapi dan Kerbau di Kecamatan Babulu ini, ia mengatakan bahwa asuransi tersebut masuk dalam Program AUTSK (Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau).

Program AUTSK merupakan upaya pemerintah untuk menjamin ketenangan peternak selama melakukan budi daya ternaknya, baik sapi maupun kerbau karena peternak tidak khawatir hewan ternak mati atau hilang.

Untuk premi, katanya dikenakan Rp200 ribu per ekor per tahun, sedangkan khusus untuk sapi indukan mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp160 per ekor per tahun, sehingga peternak hanya membayar premi seharga Rp40 ribu per tahun.

Ia menjelaskan bahwa pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola program asuransi ini adalah PT Jasindo di Kota Balikpapan. 

"Sedangkan dasar pelaksanaannya adalah Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Permentan Nomor 40 atau Permentan/SR.230/7/2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian," katanya.

Menurutnya, risiko yang dijamin dalam asuransi ini adalah sapi yang mati karena penyakit, mati karena kecelakaan, mati karena beranak, dan hilang karena kecurian.

Sedangkan kriteria sapi yang bisa diasuransikan adalah sapi betina, minimal umur 1 tahun dan produktif, kondisi sehat, memiliki identitas ear-taq yang didaftarkan paling banyak 15 ekor/NIK/tahun serta foto ternak yang menggunakan identitas

Ear-tag merupakan tanda pengenal yang dipasang pada daun telinga sebelah kanan atau kiri, sehingga memiliki kode tertentu sesuai peternaknya. Sementara pemasangan ear-tag bisa dilakukan di umur 2-3 hari setelah sapi lahir.

"Untuk sapi yang diasuransikan seharga Rp10 juta, jangka waktu premi 1 tahun, untuk premi swadaya dari peternak Rp40 ribu dan premi subsidi pemerintah sebesar Rp160 ribu," kata Arief.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022