Mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat Khairuddin, Rabu.

"Sudah diajukan kepada Kemendagri dan informasinya masih diproses. Kami harapkan proses persetujuan mutasi cepat selesai," katanya.

Sebanyak 50 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan dimutasi, yang terdiri atas tujuh pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II serta 43 pejabat administrator atau eselon II dan pejabat pengawas atau eselon IV.

Dari seluruh pejabat yang masuk daftar mutasi tersebut, kata Khairuddin, 14 orang di antaranya sempat kehilangan jabatan atau non-job.

"Yang masuk daftar mutasi ada tujuh eselon II dan administrator serta pengawas ada 43 orang. Kalau pejabat eselon II dari tujuh orang yang masuk daftar rotasi, ada tiga orang sebelumnya non-job," jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah mengajukan usulan mutasi tersebut ke Kemendagri pada Februari 2022, namun hingga kini persetujuan tersebut belum terbit.

Dia menjelaskan mutasi pejabat menunggu persetujuan Kemendagri karena kewenangan kepala daerah yang kini dijabat Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Hamdam Pongrewa terbatas.

Mekanismenya, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengusulkan mutasi pejabat ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kemudian disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN yang selanjutnya diserahkan kepada Kemendagri.(Adv)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022