Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Hadi Mulyadi mengajak seluruh kepala daerah untuk membangun komitmen upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Pengelolaan Keuangan Daerah sudah selayaknya mempertimbangkan faktor kebutuhan pelayanan masyarakat, demografi, letak geografis, budaya dan adat masyarakat, keadaan ekonomi, sosial dan politik daerah," katanya di Samarinda, Rabu.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Kaltim mendukung upaya pemberantasan korupsi yang didasarkan pada asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsional, dan asas akuntabilitas.
Berdasarkan monitoring dan evaluasi oleh KPK-RI dalam Rencana Aksi Daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), capaian MCP KPK Tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota rata-rata 65 persen.
Pemprov Kaltim 82,80 persen, Balikpapan 89,40 persen, Bontang 89,20 persen, Samarinda 70 persen, Kutai Timur 68,60 persen, Paser 67,40 persen, PPU 60,30 persen, Kutai Kartanegara 57,40 persen, Berau 51,70 persen, Kutai Barat 46,00 persen dan Mahakam Ulu 33,10 persen.
"Saya berharap Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltim yang capaian MCP Tahun 2021 masih rendah, pada tahun 2022 dapat ditingkatkan dan yang capaiannya sudah tinggi diharapkan dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi," harap Hadi.
Menurutnya, WTP yang telah diraih oleh Pemprov Kaltim dan beberapa Kabupaten/Kota belum cukup apabila korupsi masih hidup di Kaltim.
"Tindak lanjut hasil MCP KPK ini terbukti telah berimbas banyak pada peningkatan kualitas administrasi keuangan dan layanan umum di lingkup Pemprov Kaltim," tuturnya.
Ia menambahkan, berjalanya pengawasan tidak melulu harus diamati oleh KPK, BPK dan BPKP setiap saat karena faktor utama berjalannya sistem dalam organisasi khususnya di pemerintah adalah adanya komitmen kepala daerah selaku pimpinan dalam mencapai tujuan organisasi.
“Kepala pemerintah kabupaten/kota di Kaltim agar sistem pengendalian intern diwujudkan dalam proses integritas melalui kegiatan yang efektif dan efisien serta taat pada aturan dan pelaporan yang benar,” imbaunya.
Dikemukakannya bahwa Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai salah satu solusi dalam pengelolaan keuangan efektif dan efisien.
Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan selama belasan tahun KPK hadir, sudah banyak kepala daerah yang mengalami operasi tangkap tangan (OTT).
"Itu saja tidak membuat yang lain jera. Ini menjadi keprihatinan kami, kenapa terus terulang," katanya.
Alex menjelaskan, dalam statistik penanganan Tipikor yang KPK kelola dari tahun 2004 hingga 2021, dua modus korupsi terbanyak yaitu terkait penyuapan serta pengadaan barang jasa (PBJ).
"Ketika proses PBJ diatur sedemikian rupa, ujungnya ketika ditelusuri ya ada korupsi juga. Perlu perubahan pola pikir dan perilaku bagi pihak yang biasa memberi maupun yang biasa menerima," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022