Pemerintah provinsi dan Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN ) Kalimantan Timur melakukan pembentukan Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting di daerah setempat.
“Sebenarnya kegiatan penurunan stunting sudah jalan sebagaimana amanat Perpres nomor 42 tahun 2013,” kata Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekprov Kaltim, Andi Muhammad Ishak di Samarinda, Rabu.
Namun, melihat perkembangannya maka Perpres tersebut dicabut diganti dengan Perpres nomor 72 tahun 2021 tentang penurunan stunting, sehingga terjadi perubahan tingkat pelaksanaan di daerah, salah satunya dengan pembentukan tim ini.
“Harapan kami ada pemilahan tugas, kewenangan yang cukup jelas bagaimana kita mensinergikan hingga tingkat, kebupaten/kota sampai tingkat desa,” katanya.
Andi menegaskan fungsi tim percepatan penurunan stunting di tingkat Provinsi Kaltim lebih mengkordinasikan, mensinergikan dan mengevaluasi. Sedangkan penyelenggaraannya adalah kabupaten/kota hingga tingkat desa, itulah yang harus dikuatkan saat ini.
“Stunting bukan semata-mata ranahnya kesehatan, kesehatan hanya mampu mengatasi 30 persen dan 70 persen faktor di luar ranah kesehatan,” katanya.
Adapun faktor-faktor diluar kesehatan, diantaranya pola asuh ibunya, lingkungan, pendidikan dan pola makan, pendekatan tersebut yang harus diperbaiki.
Sebenarnya kata Andi, stunting di Kaltim bukan karena kekurangan makan, kalau melihat potensi yang ada, kenapa masih banyak stunting tidak hanya di kabupaten, tapi di kota juga ada stunting.
“Makanya kami berharap kepada tim ini untuk menganalisa, merumuskan apa yang harus dilakukan untuk penurunan stunting di Kaltim,” ujar Andi Muhammad Ishak.
Sementara Plt Kepala BKKBN Provinsi Kaltim, Karlina mengatakan pembentukan Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting di tingkat Provinsi Kaltim sebenarnya untuk mengkoordinasikan, mensinergikan dan mengevaluasi terhadap tim yang telah di bentuk di kabupaten/kota.
“Tim yang dibentuk tingkat provinsi melakukan koordinasi dan mensinergikan dan mengevaluasi apakah sudah ada gerakan yang arahnya menurunkan angka stunting di daerah atau kabupaten/kota,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan data Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) pada tahun 2019 terjadi penurunan 28 persen, pada tahun 2021 turun menjadi 22 persen. Artinya kedepan dari tahun 2021-2024 minimal sesuai arahan Presiden RI, mampu menurunkan 3 persen angka stunting setiap tahunnya.
“Nah itulah tugas dari Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Kaltim,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022