Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Pekerjaan Umum, Pemukiman dan Prasarana Wilayah (DPU Kimpraswil) Kabupatan Penajam Paser Utara (PPU) membuat program pemutihan izin mendirikan bangunan (IMB) di empat kecamatan. Karena sampai saat ini diperkirakan ada sekitar 41.000 rumah yang belum memiliki IMB.

Kabid Tata Ruang dan Perizinan, DPU Kimpraswil Kabupaten PPU, Puguh Sumitro, Rabu, menjelaskan, Pemutihan tersebut, dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat khususnya pemilik rumah. Dimana  dengan memberikan kemudahan kepada pemilik rumah, termasuk biaya dipoton 50 persen dari total biaya yang harus dikeluarkan.

"Kami perkirakan di empat kecamatan ini ada sekitar 35.000 rumah yang belum memiliki IMB. Perhitungannya adalah jumlah penduduk sekitar  176.000 orang kemudian dibagi empat, karena setiap Kepala Keluarga (KK) memiliki empat anggota keluarga, sehingga perkiraan kami ada 41.000 warga yang belum mengantongi IMB," katanya.

Rumah yang belum memiliki IMB kata Puguh, sebagian karena masih peninggalan Kabupaten Paser sebelum pemekaran. Untuk pemutihan sendiri, pihaknya memberikan kemudahan kepada warga yang ingin mengurusnya. Selain pemotongan biaya sampai 50 persen, persyaratan juga cukup mudah.

Pemilik rumah, jelasnya, cukup menyerahkan foto copi KTP, surat tanah dan bukti pembayaran PBB. Bila tidak memiliki bukti pembayaran PBB, akan didaftarkan.

"Begitu juga kalau tidak punya sertifikat atau segel tanah. Nanti pihak lurah menandatangani surat pernyataan, bahwa yang bersangkutan memang menetap disitu, termasuk saksi tetangganya bahwa lahan yang ditempati memang miliknya," ujar Puguh.

Selain itu, tambahnya, formulir pendaftaran juga akan diisikan staf DPU Kimpraswil. Bahkan gambar atau desain rumah nantinya akan disiapkan tim dari DPU Kimpraswil dan dilakukan peninjauan di lapangan.
Untuk program pemutihan IMB sendiri lanjut Puguh, pihaknya sudah melakukan sosialisasi di kelurahan/desa di empat kecamatan.

"Bahkan kami menemukan ada satu desa hanya satu rumah yang punya IMB," ucapnya.

Sejak program pemutihan IMB dilaksanakan, Puguh mengaku antusias warga untuk mengurus IMB cukup besar. Namun, untuk mengurus IMB pembangunan rumah atau gedung baru, tetap harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan DPU Kimpraswil. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013