Wali Kota Samarinda Andi Harun menyebutkan Pemerintah Kota (Pemkot) tidak melakukan pembatasan 50-75 persen dalam kegiatan masyarakat. Tapi Satgas COVID-19 kecamatan/kelurahan tetap melakukan pengawasan, penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes).
"Satgas COVID-19 akan turun bersama TNI-Polri melakukan penegakan disiplin, di ruang terbuka memastikan tidak ada kerumunan, jarak minimal satu meter dan masyarakat wajib menggunakan masker," ujar Andi Harun di Samarinda.
Sementara untuk kegiatan di ruang tertutup, ia menegaskan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi harus lebih ditingkatkan intensitasnya.
Ia menjelaskan ada empat kategori pasien terkonfirmasi COVID-19, yakni ringan, sedang, berat dan kritis.
Andi Harun menjelaskan untuk pasien ringan dan sedang isolasi mandiri. Pasien berat perlu dilihat, apakah sudah saatnya masuk rumah sakit atau masih bisa dirawat di isolasi terpusat (isoter) dan untuk pasien kritis masuk rumah sakit.
Hal tersebut dimaksudkan katanya agar daya tampung bed occupancy ratio (BOR)di rumah sakit tetap terjaga.
Menurutnya BOR isoter di Samarinda mencapai 42 persen, tapi tingkat kesembuhannya juga tinggi. Misal pasien dirawat sebanyak 200 orang dan dibarengi yang sembuh sekitar 100 orang.
“Jadi keseimbangan angka psikologis terhadap persentase BOR isoter dan rumah sakit di Samarinda tetap terjaga,” katanya.(Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022