Penajam (ANTARA Kaltim) - Penyelidikan Kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) tahun 2007 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur ada kemungkinan akan dihentikan jika Tim
Penyidik Kejaksaan Negeri PPU kesulitan mencari bukti-bukti pendukung
untuk mengungkap kasus tersebut.
Kepala Kejari PPU Andi Sundari, Jumat (7/6), menjelaskan, kasus bansos tersebut sudah dilakukan ekspose di Kajaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) atas permintaan supervisi Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Dalam ekspose ini kami disarankan bila kerugian negara di bawah Rp100 juta dan bukti-bukti sulit ditemukan, maka lebih baik penyelidikannya dihentikan," katanya.
Menurut Andi Sundari, bila penyelidikan kasus bansos akan dihentikan, maka kerugian negara yang ditimbulkan harus tetap diganti oleh yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Bila kerugian negara sudah dibayarkan maka penyelidikan kasus juga akan dihentikan.
Penyelidikan kasus bansos tahun 2007 tersebut, lanjut Andi Sundari, sudah dimulai sejak tahun 2012 lalu. Bahkan, puluhan saksi sudah diperiksa untuk dimintai keterangan. Namun, dari keterangan yang diberikan para saksi, belum cukup untuk melanjutkan kasus masuk ketahap penyidikan.
Karena dalam penyelidikan, katanya jumlah saksi bukan menjadi patokan untuk mengungkap kasus, namun kualitas keterangan yang diberikan.
"Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengurus masjid dan musalla. Biar 100 saksi yang diperiksa tapi kualitas keterangannya kurang, maka tetap tidak bisa dilanjutkan. Bisa saja hanya tiga saksi tapi kualitas keterangannya cukup kuat untuk mengungkap kasus," jelas Andi Sundari.
Dari keterangan para saksi kurang kuat, dikatakanya, bahkan ada sejumlah pengurus masjid dan musalla yang sudah pindah alamat, termasuk ada yang telah meninggal dunia. Selain saksi yang kurang berkualitas, juga alat bukti berupa dokumen juga masih sangat minim.
Kejari sudah berusaha untuk mendapatkan dokumen di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, namun belum berhasil. Andi Sundari menyatakan, pejabat di Pemkab PPU, beralasan dokumen sudah hilang karena pindah kantor, atau akan disusulkan. Jadi bukti-bukti berupa dokumen belum lengkap untuk melanjutkan kasus bansos tersebut.
"Untuk melanjutkan kasus ke tingkat penyidikan, harus memiliki dua alat bukti, sedangkan dalam kasus bansos ini satu pun alat bukti belum bisa dipenuh," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Kepala Kejari PPU Andi Sundari, Jumat (7/6), menjelaskan, kasus bansos tersebut sudah dilakukan ekspose di Kajaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) atas permintaan supervisi Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Dalam ekspose ini kami disarankan bila kerugian negara di bawah Rp100 juta dan bukti-bukti sulit ditemukan, maka lebih baik penyelidikannya dihentikan," katanya.
Menurut Andi Sundari, bila penyelidikan kasus bansos akan dihentikan, maka kerugian negara yang ditimbulkan harus tetap diganti oleh yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Bila kerugian negara sudah dibayarkan maka penyelidikan kasus juga akan dihentikan.
Penyelidikan kasus bansos tahun 2007 tersebut, lanjut Andi Sundari, sudah dimulai sejak tahun 2012 lalu. Bahkan, puluhan saksi sudah diperiksa untuk dimintai keterangan. Namun, dari keterangan yang diberikan para saksi, belum cukup untuk melanjutkan kasus masuk ketahap penyidikan.
Karena dalam penyelidikan, katanya jumlah saksi bukan menjadi patokan untuk mengungkap kasus, namun kualitas keterangan yang diberikan.
"Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengurus masjid dan musalla. Biar 100 saksi yang diperiksa tapi kualitas keterangannya kurang, maka tetap tidak bisa dilanjutkan. Bisa saja hanya tiga saksi tapi kualitas keterangannya cukup kuat untuk mengungkap kasus," jelas Andi Sundari.
Dari keterangan para saksi kurang kuat, dikatakanya, bahkan ada sejumlah pengurus masjid dan musalla yang sudah pindah alamat, termasuk ada yang telah meninggal dunia. Selain saksi yang kurang berkualitas, juga alat bukti berupa dokumen juga masih sangat minim.
Kejari sudah berusaha untuk mendapatkan dokumen di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, namun belum berhasil. Andi Sundari menyatakan, pejabat di Pemkab PPU, beralasan dokumen sudah hilang karena pindah kantor, atau akan disusulkan. Jadi bukti-bukti berupa dokumen belum lengkap untuk melanjutkan kasus bansos tersebut.
"Untuk melanjutkan kasus ke tingkat penyidikan, harus memiliki dua alat bukti, sedangkan dalam kasus bansos ini satu pun alat bukti belum bisa dipenuh," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013