Warga pendatang yang masuk Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, wajib menunjukkan surat bebas COVID-19 untuk mengantisipasi melonjaknya kasus virus corona di daerah itu.

"Pendatang yang masuk Balikpapan wajib tunjukkan tes antigen negatif COVID-19," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli di Balikpapan, Sabtu

Bagi masyarakat pendatang yang tidak dapat menunjukkan surat kesehatan hasil pemeriksaan antigen bebas virus corona akan dipaksa putar balik atau tidak boleh masuk Kota Balikpapan.

"Kami akan bangun posko terlebih dahulu di wilayah perbatasan," ucap Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas COVID-19 Kota Balikpapan tersebut.

Pemerintah Kota Balikpapan bakal kembali memperkuat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dengan mengaktifkan sejumlah posko pengecekan pelaku perjalanan keluar-masuk daerah itu.

Posko sudah ada enam jelas dia, yakni lintas Samarinda di Jalan Soekarno Hatta, lintas Kutai Kartanegara di Jalan Mulawarman, dan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.

"Kemudian posko pengecekan perjalanan juga ada di Pelabuhan Semayang, Pelabuhan Kariangau dan Pelabuhan Kampung Baru," ungkapnya.

Saat ini pemerintah kota masih melakukan pembahasan pengoperasian posko pengecekan lanjut ia, sebagai syarat untuk masuk ke Kota Balikpapan.

Satgas COVID-19 Kota Balikpapan terus memantau perkembangan jumlah kasus terkonfirmasi positif terpapar virus corona.

Apabila terus terjadi lonjakan kasus COVID-19 tegas dia, akan segera diberlakukan posko penjagaan di sejumlah pintu masuk wilayah Balikpapan.

"Kami juga akan melihat situasi di lapangan, jika ada kegiatan yang timbulkan kerumunan bisa saja kami bubarkan," kata Zulkifli.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022