Nunukan (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda) baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada rapat paripurna ketiga masa sidang II 2013.
Wakil Bupati Nunukan Hj Asmah Gani ketika membacakan nota penjelasan pada rapat paripurna DPRD Nunukan, Senin, mengatakan, kedua raperda tersebut adalah raperda tentang pajak bumi dan bangunan (PBB) serta raperda perubahan atas perda nomor 5 tahun 2009 tentang sistem jaminan kesehatan daerah.
Menurut Wabup, pengajuan raperda PBB khususnya untuk wilayah perkotaan dan pedesaan ini telah diserahkan atau dilimpahkan kepada pemerintah daerah (kabupaten/kota) berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang tahapan persiapan pengalihan PBB sebagai pajak daerah.
Dengan adanya kedua peraturan di atas, Hj Asmah Gani menyatakan, pemda segera menetapkan perda sebagai dasar hukum pelaksanaannya dalam melakukan penarikan dari masyarakat.
Mengacu dari pengajuan raperda itu, pemkab telah melakukan serangkaian persiapan dengan memverifikasi ulang data wajib pajak dan besaran nilai yang akan ditarik dari masyarakat karena dinilainya tidak sesuai lagi dengan nilai obyek pajak yang berlaku saat ini.
Selanjutnya berkaitan dengan ranperda perubahan perda nomor 5 tahun 2009 tentang jaminan kesehatan daerah, Hj Asmah Gani menegaskan, tujuan dari perubahan itu adalah untuk mewujudkan pelayanan kesehatan dapat melindungi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan.
Pengajuan perubahan perda tersebut setelah memperhatikan beberapa ketentuan dalam perda sebelumnya tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang pada program Pemkab Nunukan yakni "Gerbang Emas" yaitu Gerakan Pembangunan Ekonomi Mandiri Aman dan Sejahtera.
Penyampaian kedua raperda merupakan salah satu wujud dari upaya Pemkab Nunukan untuk memberikan kepastian hukum dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan demi terciptanya kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik.
Ia mengharapkan anggota DPRD Nunukan untuk menerima dan bersedia membahas kedua ranperda ini pada sidang dan rapat paripurna selanjutnya.
Sebelum mengakhiri penyampaian nota penjelasan kedua ranperda ini, Wabup Nunukan mengajak seluruh masyarakat diwilayahnya dengan terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara dan Kabupaten Nunukan merupakan salah satu bagiannya untuk senantiasa menjaga keamanan, ketentraman dan kedamaian. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Wakil Bupati Nunukan Hj Asmah Gani ketika membacakan nota penjelasan pada rapat paripurna DPRD Nunukan, Senin, mengatakan, kedua raperda tersebut adalah raperda tentang pajak bumi dan bangunan (PBB) serta raperda perubahan atas perda nomor 5 tahun 2009 tentang sistem jaminan kesehatan daerah.
Menurut Wabup, pengajuan raperda PBB khususnya untuk wilayah perkotaan dan pedesaan ini telah diserahkan atau dilimpahkan kepada pemerintah daerah (kabupaten/kota) berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang tahapan persiapan pengalihan PBB sebagai pajak daerah.
Dengan adanya kedua peraturan di atas, Hj Asmah Gani menyatakan, pemda segera menetapkan perda sebagai dasar hukum pelaksanaannya dalam melakukan penarikan dari masyarakat.
Mengacu dari pengajuan raperda itu, pemkab telah melakukan serangkaian persiapan dengan memverifikasi ulang data wajib pajak dan besaran nilai yang akan ditarik dari masyarakat karena dinilainya tidak sesuai lagi dengan nilai obyek pajak yang berlaku saat ini.
Selanjutnya berkaitan dengan ranperda perubahan perda nomor 5 tahun 2009 tentang jaminan kesehatan daerah, Hj Asmah Gani menegaskan, tujuan dari perubahan itu adalah untuk mewujudkan pelayanan kesehatan dapat melindungi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan.
Pengajuan perubahan perda tersebut setelah memperhatikan beberapa ketentuan dalam perda sebelumnya tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang pada program Pemkab Nunukan yakni "Gerbang Emas" yaitu Gerakan Pembangunan Ekonomi Mandiri Aman dan Sejahtera.
Penyampaian kedua raperda merupakan salah satu wujud dari upaya Pemkab Nunukan untuk memberikan kepastian hukum dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan demi terciptanya kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik.
Ia mengharapkan anggota DPRD Nunukan untuk menerima dan bersedia membahas kedua ranperda ini pada sidang dan rapat paripurna selanjutnya.
Sebelum mengakhiri penyampaian nota penjelasan kedua ranperda ini, Wabup Nunukan mengajak seluruh masyarakat diwilayahnya dengan terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara dan Kabupaten Nunukan merupakan salah satu bagiannya untuk senantiasa menjaga keamanan, ketentraman dan kedamaian. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013