Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Provinsi Lampung mulai memperketat izin keramaian guna mengantisipasi semakin luas penularan COVID-19.
"Setiap kegiatan masyarakat baik resepsi pernikahan ataupun kegiatan lain yang mengumpulkan massa akan diperketat kembali sesuai aturan dalam level PPKM yang ditentukan," ujar Wakil Ketua I Posko Satgas COVID-19 Provinsi Lampung M. Firsada di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa tersebut telah diatur oleh pemerintah sesuai dengan kriteria pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Semua sudah diatur sesuai level PPKM kalau tidak dilaksanakan akan kita supervisi semua daerah dalam hal penerapan ini, agar konsisten dalam melakukan aturan PPKM terutama yang terkait dengan kegiatan berisiko menimbulkan kerumunan," katanya.
Dia mengharapkan satuan tugas penanganan COVID-19 tingkat kabupaten dan kota konsisten dalam menegakkan aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan.
"Kita akan melakukan penegakan hukum sesuai peraturan daerah, peraturan Gubernur Lampung dan aturan pemerintah pusat. Siapa yang melanggar akan diproses sesuai aturan yang ada," katanya.
Menurut dia, bila langkah sosialisasi dan teguran tidak dilaksanakan, maka langkah tegas berupa sanksi penutupan serta denda akan diberlakukan.
"Selain itu di setiap tempat publik juga harus menerapkan aplikasi PeduliLindungi untuk mengendalikan terjadinya kerumunan. Sebab sudah diatur juga melalui peraturan Gubernur Lampung," ucapnya.
Ia mengatakan penguatan kinerja petugas yang tergabung dalam satuan tugas penanganan COVID-19 di tingkat kabupaten dan kota akan terus dilakukan.
"Semua akan kembali diaktifkan dan kembali diperketat sebagai bentuk langkah pengendalian COVID-19," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Setiap kegiatan masyarakat baik resepsi pernikahan ataupun kegiatan lain yang mengumpulkan massa akan diperketat kembali sesuai aturan dalam level PPKM yang ditentukan," ujar Wakil Ketua I Posko Satgas COVID-19 Provinsi Lampung M. Firsada di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa tersebut telah diatur oleh pemerintah sesuai dengan kriteria pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Semua sudah diatur sesuai level PPKM kalau tidak dilaksanakan akan kita supervisi semua daerah dalam hal penerapan ini, agar konsisten dalam melakukan aturan PPKM terutama yang terkait dengan kegiatan berisiko menimbulkan kerumunan," katanya.
Dia mengharapkan satuan tugas penanganan COVID-19 tingkat kabupaten dan kota konsisten dalam menegakkan aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan.
"Kita akan melakukan penegakan hukum sesuai peraturan daerah, peraturan Gubernur Lampung dan aturan pemerintah pusat. Siapa yang melanggar akan diproses sesuai aturan yang ada," katanya.
Menurut dia, bila langkah sosialisasi dan teguran tidak dilaksanakan, maka langkah tegas berupa sanksi penutupan serta denda akan diberlakukan.
"Selain itu di setiap tempat publik juga harus menerapkan aplikasi PeduliLindungi untuk mengendalikan terjadinya kerumunan. Sebab sudah diatur juga melalui peraturan Gubernur Lampung," ucapnya.
Ia mengatakan penguatan kinerja petugas yang tergabung dalam satuan tugas penanganan COVID-19 di tingkat kabupaten dan kota akan terus dilakukan.
"Semua akan kembali diaktifkan dan kembali diperketat sebagai bentuk langkah pengendalian COVID-19," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022