Sangatta (ANTARA Kaltim) - Pimpinan komplotan kasus pencurian dan pemberatan, Bismar, yang selama ini meresahkan warga Sangatta Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur, ditembak Satuan Reskrim Polsek Sangatta karena berusaha melarikan diri saat ditangkap di rumahnya.

Kapolres Kutai Timur AKBP Budi Santoso, didampingi Kapolsek Sangatta, Selasa, mengatakan, tersangka harus dilumpuhkan dengan tembakan "timah panas" di bagian kakinya karena gerak geriknya ingin melarikan diri saat bertemu petugas pada Sabtu (25/5) lalu.

Menurut Kapolres, tersangka Bismar alias Enda merupakan otak atau pimpinan kelompok pencurian yang selama ini meresahkan warga Sangatta bersama empat tersangka lainnya.

Bismar dan kelompoknya yakni empat anak buahnya yaitu M Sardi alias Sardi, Sukirman alias Mances, Takbir alias Anra, serta Jo, sudah berhasil ditangkap polisi.

Saat ini kelima tersangka sudah ditahan di Mapolsek Sangatta Utara untuk menjalani pemeriksaan dan mempertaggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres AKBP Budi Santosa mengatakan, penangkapan kepada para kelima tersangka berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan unit Satreskrim Polsek Sangatta.

Dari hasil penyelidikan itulah, akhirnya polisi sudah mengetahui keberadaan tersangka Bismar dan polisi langsung menuju ke rumahnya.

Namun saat diminta menunjukkan rumah tersangka lainnya, tersangka yang diketahui sebagai aktor utama dalam kasus ini justru berusaha melarikan diri.

Disebutkan sesuai hasil penyelidikan pelaku sudah melakukan aksi di empat lokasi berbeda, yakni di Rumah Makan Shinta Kilometer 3 Jalan Poros Sangatta Bontang, Gereja Advent Jalan Rudina, Koperasi Bank Danamon samping Gang Family, dan Counter handphone di Desa Sangatta.

Semua aksi dilakukan pada saat kondisi bangunan sedang kosong. Saat itu para pelaku masuk dengan mencongkel pintu atau jendela dan kemudian langsung membawa barang berharga yang ada di dalamnya.

Kelima tersangka ini terancam akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013