Universitas Lambung Mangkurat (ULM) memberikan pendampingan secara intensif terhadap mahasiswi korban asusila oknum aparat yang kini kasusnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Korban kan sudah semester 7 dan proses skripsi jadi kami dampingi agar jangan sampai berhenti kuliah dan sebagainya, fokus kami ke situ," kata Wakil Rektor III ULM Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Dr Muhammad Fauzi di Banjarmasin, Senin.

Selain dari tim internal kampus, ULM juga dibantu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat memberikan pendampingan terhadap korban.

Terkait putusan terdakwa berinisial BT yang divonis Pengadilan Negeri Banjarmasin pidana 2 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap korban VD, Fauzi mengaku masih mengkaji lebih jauh.

"Makanya hari ini kami datang ke Kejaksaan Tinggi Kalsel untuk konsultasi terkait proses hukumnya," jelas Fauzi usai menemui Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalsel Indah Laila.

Didampingi Dekan Fakultas Hukum ULM Prof Dr Abdul Halim Barkatullah, Fauzi berharap kejadian serupa tak lagi terulang dan pihaknya turut berjuang agar keadilan dapat ditegakkan.

Diketahui oknum anggota Polri berinisial BT melakukan tindak asusila terhadap korban mahasiswi Fakultas Hukum ULM yang ketika itu menjalani magang pada 5 Juli sampai 4 Agustus 2021 di Polresta Banjarmasin.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i pun memastikan pelaku bakal dipecat karena telah melanggar kode etik profesi Polri selain sanksi pidana atas perbuatannya.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022