Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Kalimantan Timur berharap ada pihak ketiga yang memfasilitasi penerbitan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), karena biayanya cukup mahal.


"Untuk mengetahui apakah suatu produk mengandung unsur haram atau tidak, mengandung unsur babi atau tidak, biaya uji laboratorium saja di Kaltim ini sudah Rp500 ribu. Itu hanya untuk uji satu produk," kata Direktur LP POM MUI Provinsi Kaltim Sumarsongko di Samarinda, Minggu.

Biaya uji laboratorium di Kaltim sebesar Rp500 ribu itu, lanjutnya, termasuk harga yang paling murah di Indonesia, karena di Jakarta sudah mencapai Rp1 jutaan. Apalagi di luar negeri, ia menyebut jauh lebih mahal.

Sementara untuk memperoleh sertifikasi halal, bukan sekedar melakukan uji laboratorium, tapi ada proses panjang yang harus dilalui oleh UMK, pertama adalah memahami persyaratan sertifikasi halal dan mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH).

Kedua, pelaku usaha harus menerapkan SJH. Ketiga, pelaku usaha menyiapkan dokumen sertifikasi halal antara lain daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, alur proses, dan dokumen lainnya.

Keempat, melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara daring. Kelima, melakukan monitoring preaudit (pencegahan praaudit) dan pembayaran akad sertifikasi. Keenam, pelaksanaan audit oleh petugas, baru kemudian mendapat sertifikasi halal yang berlaku untuk dua tahun.

Untuk pelaksanaan audit, katanya, tentu biaya perjalanannya tentatif karena tergantung jarak. Jika di Samarinda, tentu biaya perjalanan tidak seberapa karena masih dalam kota, tapi kalau ke luar kota, biaya akan menyesuaikan.

"Jika pemohon sertifikasi halal lokasinya di Balikpapan, kami harus carter satu mobil untuk dua auditor, karena prosedur kami memang dua auditor. Carter mobil Samarinda-Balikpapan PP itu paling murah sebesar Rp700 ribu. Ini belum termasuk honor dua auditor. Itu kalau di Balikpapan, kalau Berau? Pasti lebih mahal," katanya.  

Jadi, katanya, ia sangat berharap ada pihak ketiga baik perusahaan besar melalui CSR, atau pihak ketiga mana pun yang bersedia memfasilitasi penerbitan sertifikasi halal bagi pelaku UMK, karena untuk memperoleh sertifikasi halal itu tidak mudah dan tidak murah.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022