Minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter dijual di ritel modern (minimarket) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sesuai kebijakan satu harga minyak goreng yang diberlakukan Kementerian Perdagangan mulai 19 Januari 2022.

"Kebijakan satu harga minyak goreng baru dijalankan ritel modern," ujar Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kuncoro di Penajam, Jumat.

"Pedagang di pasar tradisional maupun warung kelontong belum menjual minyak goreng sesuai satu harga Rp14.000 per liter," ungkapnya.

Belum bisa diterapkan satu harga minyak goreng di pasar tradisional maupun warung kelontong karena minyak goreng masih persediaan lama dengan harga mahal.

Kemungkinan satu harga minyak goreng bisa dijalankan di pasar tradisional maupun warung kelontongan menurut dia, beberapa bulan ke depan setelah persediaan lama terjual habis.

Harga minyak goreng di Kabupaten Penajam Paser Utara mengalami lonjakan dari Rp15.000 menjadi Rp20.000 per liter sejak November 2021.

Dinas Kukmperindag Kabupaten Penajam Paser Utara terus mengawasi pemberlakuan satu harga minyak goreng di ritel atau toko modern tersebut.

Jika ada toko modern tidak menjalankan keputusan pemerintah pusat tersebut kata Kuncoro, petugas akan menegur dan melaporkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

"Pengawasan satu harga minyak goreng merupakan kewenangan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten hanya melaporkan apabila ada temuan," ucapnya.

"Kebijakan satu harga minyak goreng Rp14.000 per liter sudah dijalankan di toko modern sejak diberlakukan," tambahnya.

Masyarakat yang membeli minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter dibatasi, hanya boleh membeli dua liter per orang karena persediaan minyak goreng juga terbatas.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022