Majelis Hakim Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) memutuskan membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 002 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Subsektor Mineral dan Batu bara.
Pembatalan SK Nomor 002 tersebut berarti mengubah status Dokumen Kontrak PKP2B dan Kontrak Karya (KK) beserta perubahannya sebagai data dan informasi yang dikecualikan atau rahasia negara menjadi dokumen yang bisa diakses publik.
Pembatalan SK tersebut berarti juga mengabulkan permohonan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim) untuk membuka informasi yang dikecualikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut.
"Kami minta dibuka kepada publik yaitu isi dokumen kontrak karya antara lain PT Arutmin dan PT Kaltim Prima Coal dan 3 perusahaan lainnya," kata Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang, Kamis.
Kontrak karya, adalah izin menambang batu bara yang diberikan negara melalui pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM, kepada perusahaan. Isi kontrak karya perlu diketahui publik sebab segala yang tertulis di kontrak itu mempengaruhi hajat hidup orang banyak dengan berbagai cara.
Selain itu, tiga hakim komisioner yakni Ketua Majelis Komisioner (MK) Hendra J Kede, anggota Cecep Suryadi dan Arif A Kuswardono didampingi Panitera Pengganti (PP) Eni Fajar, juga mengabulkan untuk dapat dipublikasikan catatan dokumentasi para pihak dalam evaluasi perpanjangan izin dan kontrak, notulensi atau rekaman dari rapat evaluasi pengajuan perpanjangan izin dan kontrak, serta daftar nama atau daftar hadir dari peserta rapat-rapat tersebut.
“Ini adalah kemenangan publik, kemenangan warga yang selama ini terdampak operasional tambang. Putusan KIP ini juga menunjukkan bahwa langkah menyembunyikan data dan informasi yang selama ini kerap dilakukan Kementerian ESDM adalah perbuatan salah secara hukum,” kata kuasa hukum Jatam Kaltim Muhamad Jamil.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022