Penajam (ANTARA Kaltim) - Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mustaqim MZ bersama Kapolres PPU AKBP Sugeng Utomo, Kamis (16/5), melakukan inspeksi mendadak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Penajam dan Agen Penjual Minyak dan Solar (APMS) Petung.
Mustaqim sempat mempertanyakan mengenai surat edaran gubernur terkait pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yang menyebutkan pengisian BBM untuk sepeda motor hanya 5 liter dan mobil 25 liter.
"Apakah pihak SPBU sudah dapat surat edaran gubernur untuk pembatasan pembelian BBM, tolong surat edaran itu dipasang di SPBU ini, supaya masyarakat tahu," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mustaqim memberikan apresiasi kepada Polres Penajam Paser Utara (PPU) karena selama ini telah melakukan penertiban kepada para pengetap. Karena selama ini, masyarakat sangat sulit untuk mendapatkan BBM subdisi di SPBU maupun di APMS.
Pengetap merupakan sebutan bagi oknum yang kerap bolak balik mengisi BBM bersubsidi di SPBU untuk kemudian dijual kembali sebagai BBM eceran. Biasanya mereka menggunakan kendaraan yang tangkinya sudha dimodifikasi.
"Hari ini masyarakat seperti menemukan kemerdekaan dalam membeli BBM karena sepi dan tidak perlu antre lama. Kepada para pengetap agar menyadari bahwa ada kepentingan yang lebih besar, jangan mementingkan kepentingan pribadi maupun golongan," jelasnya.
Selain itu, Mustaqim menegaskan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga harus pro aktif dalam membantu dan mendukung polisi dalam melakukan pengamanan dan pengawasan pendistribusian BBM di SPBU dan APMS yang ada di wilayah PPU.
Dirinya berharap, agar nantinya persediaan BBM di SPBU dan APMS bisa memenuhi untuk seluruh masyarakat. Apalagi PPU merupakan wilayah lintas Kalimantan, dimana banyak kendaraan dari luar daerah yang melintas di wilayah PPU.
"Biasanya mereka sudah memperkirakan bahwa BBM bisa sampai di Penajam. Jangan sampai di Penajam ternyata tidak tersedia dan malah antre," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Mustaqim sempat mempertanyakan mengenai surat edaran gubernur terkait pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yang menyebutkan pengisian BBM untuk sepeda motor hanya 5 liter dan mobil 25 liter.
"Apakah pihak SPBU sudah dapat surat edaran gubernur untuk pembatasan pembelian BBM, tolong surat edaran itu dipasang di SPBU ini, supaya masyarakat tahu," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mustaqim memberikan apresiasi kepada Polres Penajam Paser Utara (PPU) karena selama ini telah melakukan penertiban kepada para pengetap. Karena selama ini, masyarakat sangat sulit untuk mendapatkan BBM subdisi di SPBU maupun di APMS.
Pengetap merupakan sebutan bagi oknum yang kerap bolak balik mengisi BBM bersubsidi di SPBU untuk kemudian dijual kembali sebagai BBM eceran. Biasanya mereka menggunakan kendaraan yang tangkinya sudha dimodifikasi.
"Hari ini masyarakat seperti menemukan kemerdekaan dalam membeli BBM karena sepi dan tidak perlu antre lama. Kepada para pengetap agar menyadari bahwa ada kepentingan yang lebih besar, jangan mementingkan kepentingan pribadi maupun golongan," jelasnya.
Selain itu, Mustaqim menegaskan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga harus pro aktif dalam membantu dan mendukung polisi dalam melakukan pengamanan dan pengawasan pendistribusian BBM di SPBU dan APMS yang ada di wilayah PPU.
Dirinya berharap, agar nantinya persediaan BBM di SPBU dan APMS bisa memenuhi untuk seluruh masyarakat. Apalagi PPU merupakan wilayah lintas Kalimantan, dimana banyak kendaraan dari luar daerah yang melintas di wilayah PPU.
"Biasanya mereka sudah memperkirakan bahwa BBM bisa sampai di Penajam. Jangan sampai di Penajam ternyata tidak tersedia dan malah antre," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013