Penajam (ANTARA Kaltim) - Lima perusahaan yang diajukan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) gagal mendapatkan ‘zero accident award’ 2013 karena masih ditemukan terjadinya kecelakaan ringan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenaga Kerjaan, Disnakersos Kabupaten Penajam Paser Utara, Sorijan Sihombing, Rabu mengatakan, kelima perushaan yang diajukan tersebut, yakni, Waru Kaltim Plantation (WKP), PT Sukses Tani Nusasubur (STN), PT Inne Donghwa serta PT Agro Indomas dan PT (International Timber Corporation Indonesia (ITCI) Hutani Manunggal.
“Kelima perusahaan yang diajukan itu sudah melalui proses seleksi, kemudian data diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Tapi setelah dilakukan verifikasi lagi, ternyata kelima perusahaan itu belum layak menerima penghargaan ‘zero accident’ yang biasa diserahkan setiap tahun,†jelasnya.
Dalam penilaian tersebut menurut Sorijan, memang tidak ditemukan adanya kecelakaan murni yang cukup berat.
Padahal, untuk mendapatkan penghargaan itu salah satu kriteria penilaian yakni selama 36.000 jam kerja tidak terjadi kecelakaan termasuk yang ringan.
“Kami mengajukan kelima perusahaan itu agar bisa mendapatkan penghargaan. Namun, ternyata tidak membuahkan hasil dan gagal pada tahap verifikasi awal,†ujarnya.
Selain adanya temuan kecelakaan ringan di perusahaan tersebut , lanjut Sorijan juga ditemukan adanya prosedur keselamatan kerja yang tidak dilaksanakan sesuai dengan aturan.
"Ada beberapa syarat yang tidak dipenuhi, termasuk keselamatan kerja belum dilaksanakan secara benar oleh perusahaan tersebut. Hal itu, tidak dilaksanakan bukan semata-mata karena kesalahan perusahaan, tapi pengawasan manusia yang bertugas tidak melaksanakan keselamatan kerja itu,†ucapnya.
Pada 2010 kata Sorijan PT Inne Donghwa pernah mendapatkan ‘zero iccident’. Untuk mengulang kesusksesan pada tahun berikutnya, Disnakersos Kabupaten Penajam Paser Utara akan melakukan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan agar melaksanakan keselamatan kerja sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Para pengawas harus proaktif dalam melakukan pengawasan agar tidak terjadi kecelakaan kerja. Intinya, harus tertib dalam melaksanakan keselamatan kerja,†tegasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenaga Kerjaan, Disnakersos Kabupaten Penajam Paser Utara, Sorijan Sihombing, Rabu mengatakan, kelima perushaan yang diajukan tersebut, yakni, Waru Kaltim Plantation (WKP), PT Sukses Tani Nusasubur (STN), PT Inne Donghwa serta PT Agro Indomas dan PT (International Timber Corporation Indonesia (ITCI) Hutani Manunggal.
“Kelima perusahaan yang diajukan itu sudah melalui proses seleksi, kemudian data diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Tapi setelah dilakukan verifikasi lagi, ternyata kelima perusahaan itu belum layak menerima penghargaan ‘zero accident’ yang biasa diserahkan setiap tahun,†jelasnya.
Dalam penilaian tersebut menurut Sorijan, memang tidak ditemukan adanya kecelakaan murni yang cukup berat.
Padahal, untuk mendapatkan penghargaan itu salah satu kriteria penilaian yakni selama 36.000 jam kerja tidak terjadi kecelakaan termasuk yang ringan.
“Kami mengajukan kelima perusahaan itu agar bisa mendapatkan penghargaan. Namun, ternyata tidak membuahkan hasil dan gagal pada tahap verifikasi awal,†ujarnya.
Selain adanya temuan kecelakaan ringan di perusahaan tersebut , lanjut Sorijan juga ditemukan adanya prosedur keselamatan kerja yang tidak dilaksanakan sesuai dengan aturan.
"Ada beberapa syarat yang tidak dipenuhi, termasuk keselamatan kerja belum dilaksanakan secara benar oleh perusahaan tersebut. Hal itu, tidak dilaksanakan bukan semata-mata karena kesalahan perusahaan, tapi pengawasan manusia yang bertugas tidak melaksanakan keselamatan kerja itu,†ucapnya.
Pada 2010 kata Sorijan PT Inne Donghwa pernah mendapatkan ‘zero iccident’. Untuk mengulang kesusksesan pada tahun berikutnya, Disnakersos Kabupaten Penajam Paser Utara akan melakukan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan agar melaksanakan keselamatan kerja sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Para pengawas harus proaktif dalam melakukan pengawasan agar tidak terjadi kecelakaan kerja. Intinya, harus tertib dalam melaksanakan keselamatan kerja,†tegasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013