Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyetujui rancangan peraturan daerah (ranperda) Insiatif DPRD Kalimantan Timur tentang Pelayanan Kepemudaan.


“Pemprov Kaltim setuju dan sepakat dengan Ranperda tentang Pelayanan Kepemudaan yang merupakan inisiatif DPRD Kaltim,” kata Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kaltim Abu Helmi saat membacakan pendapat Gubernur Kaltim pada 
Rapat Paripurna ke-3 DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Gedung D DPRD Kaltim, Rabu.

Abu Helmi mengatakan Ranperda ini sangat penting mengingat peran pemuda sangat strategis, bukan saja dalam mengisi pembangunan saat ini dan masa depan, tapi perjuangan pemuda sudah dibuktikan bahkan sejak era sebelum Indonesia Merdeka, salah satunya dengan berkumpulnya para pemuda dalam Kongres Pemuda I tahun 1926 dan Kongres Pemuda II tahun 1928.

Ia menambahkan pemberdayaan pemuda merupakan mandat pasal 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan. 

Secara eksplisit dijelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di daerah sesuai kewenangan serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan.

“Pemprov Kaltim menyambut baik, karena Ranperda Pelayanan Kepemudaan ini selaras dengan visi Pemprov Kaltim yaitu Kaltim Berdaulat. Khususnya misi pertama Berdaulat membangun sumber daya manusia yang berakhlak mulia dan berdaya saing terutama perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas,” tambah Abu Helmi.

Keberadaan Ranperda Pelayanan Kepemudaan ini diharapkan bisa menjawab tantangan pemberdayaan kepemudaan di Kalimantan Timur.

“Pemprov Kaltim siap bersinergi dalam penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi kepemudaan yang akan menjadi pokok materi dalam rancangan peraturan daerah ini,” imbuhnya. 

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim M Samsun, dihadiri unsur pimpinan lainnya, Seno Aji dan Sigit Wibowo.

Pewarta: Arumanto

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022