Tingkat pelanggaran lalu lintas di Kota Samarinda, Kalimantan Timur sepanjang tahun 2021 mengalami penurunan drastis ketimbang tahun sebelumnya, yakni dari 12.755 pelanggaran di tahun 2020 turun menjadi hanya 3.230 pelanggaran sepanjang  tahun ini


"Dari jumlah itu, kasus yang telah selesai diproses di tahun 2020 sebanyak 17.260 pelanggar dan tahun 2021 ada 3.200 pelanggar selesai dilakukan proses," ujar Kapolres Kota Samarinda Kombes Pol Arif Budiman di Samarinda, Jumat.  

Ia melanjutkan, dari pelanggaran tersebut denda uang yang masuk ke kas negara pada tahun 2020 sebesar Rp2,2 miliar, sementara denda di tahun 2021 senilai Rp348,32 juta.

Sedangkan untuk kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) justru terjadi peningkatan meski tipis, yakni pada 2020 terjadi 95 kasus kecelakaan, kemudian pada 2021 terjadi 97 kali kasus kecelakaan.

Dari total kecelakaan ini, katanya, kasus yang sudah selesai di pengadilan pada 2020 ditambah dengan endapan kasus tahun sebelumnya total ada 105 kasus, sementara di tahun 2021 ada 89 kasus yang sudah selesai diproses.

"Dari kecelakaan ini, pada tahun 2020 terdapat 45 orang meninggal dunia, kemudian ada 35 orang yang mengalami luka berat, dan tercatat ada 64 orang mengalami luka ringan," kata Arif Budiman.

Sedangkan di tahun 2021 terdapat 77 orang meninggal dunia akibat kecelakaan, sebanyak 12 orang mengalami luka berat, dan terdapat 40 orang mengalami luka ringan.

Sementara itu, kerugian materi akibat kecelakaan itu pun mengalami peningkatan, yakni di tahun 2020 sebanyak Rp247 juta kerugian, kemudian tahun 2021 senilai Rp672,1 juta kerugian materi akibat kecelakaan di jalan.

Untuk mengurangi bahkan membuat Samarinda tidak terjadi kecelakaan lagi, maka ia mengimbau masyarakat selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, memperhatikan tingkat keamanan kendaraan dan diri, kemudian selalu berhati-hati di jalan.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021