Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bakal menggandeng LBH (lembaga bantuan hukum) untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dikhususkan bagi warga miskin atau kurang mampu di daerah itu.

"Kami lakukan kerja sama dengan LBH yang sudah terakreditasi," ujar Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Handri Irawan di Penajam Senin.

"Menjalankan Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum harus melibatkan LBH bertugas mendampingi masyarakat kurang mampu yang tersangkut hukum," tambahnya.

Namun, Perda Nomor 1 Tahun 2021 tersebut harus ditindaklanjuti dengan Perbub (peraturan bupati) karena membutuhkan anggaran dan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.

Anggaran menyangkut pemberian hukum kepada masyarakat kurang mampu bakal diajukan setelah Perbup sebagai petunjuk pelaksana Perda Nomor 1 Tahu 2021 tersebut disahkan.

"Target draf Perbub selesai 2022, kalau selesai awal tahun depan anggarannya diajukan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Perubahan 2022," ucapnya.

Payung hukum pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu sudah disahkan pada akhir 2021, tetapi belum dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pemerintah kabupaten menurut Handri Irawan, belum bisa menerapkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum tersebut karena belum menerbitkan Perbub.

Draf Perbup tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu lanjut ia, masih dalam proses penyusunan yang mengatur secara detail klasifikasi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan hukum.

Peraturan bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan peraturan daerah penyelenggaraan bantuan hukum juga mengatur klasifikasi unsur kasus hukum yang dihadapi oleh masyarakat kurang mampu.

"Kami masih menyusun klasifikasi warga kurang mampu dan unsur kasus yang akan mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah kabupaten," kata Handri Irawan.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021