Sebatik (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Sektor Sei Nyamuk Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara menetapkan dua tersangka kasus penemuan senjata api ilegal pada Senin (22/4).

Kepala Polres Nunukan, AKBP Achmad Suyadi melalui Kapolsek Sei Nyamuk, Ipda Eka Berlin, di Sebatik, Kamis, menyatakan setelah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua warga Desa Tanjung Harapan Kecamatan Sebatik Timur maka ditetapkan keduanya sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan senpi tersebut.

Eka Berlin menjelaskan, senjata api bersama dua butir amunisi tersebut ditemukan di rumah salah seorang tersangka bernama Azis alias Aci (31) warga RT 06 Desa Tanjung Harapan pada Senin (22/4) sekitar pukul 10.00 Wita di bawah termos air minum.

Kronologis penemuan sepucuk senjata api ini berawal dari laporan warga pada Minggu (21/4) bahwa Azis pernah memperlihatkan senjata api kepada temannya dan saat itu langsung ditindaklanjuti dengan pengintaian di sekitar rumahnya.

Namun pada saat itu yang bersangkutan tidak keluar rumah, sehingga dilakukan penggeledahan di rumahnya tetapi tidak ditemukan sehingga Azis digelandang ke Mapolsek Sei Nyamuk untuk diinterogasi, kata dia.

"Jadi awalnya diketahui keberadaan senjata api itu dari laporan warga. Kami dari pihak kepolisian langsung melakukan pengintaian terhadap salah satu tersangka tapi tidak keluar rumah malam itu," ujar dia.

Dari hasil interogasi, Azis mengakui atas kepemilikan senjata api tersebut dan menunjukkan tempat penyimpanannya. Seketika itu langsung diarahkan ke rumahnya untuk mencari barang bukti itu dan ditemukan di bawah termos air minum.

Azis mengakui pula bahwa senjata api tersebut dipinjam dari temannya bernama Asse alias Irwan (34) warga RT 04 Desa Tanjung Harapan Kecamatan Sebatik Timur.

Dari pengakuan Azis ini, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap Asse di rumahnya.

Berdasarkan keterangan Asse di depan penyidik, senjata api bersama dua butir peluru tersebut benar adalah miliknya yang diperoleh dari seorang temannya bernama Asri yang berdomisili di KOta Tarakan Provinsi Kalimantan Utara juga sejak 10 tahun silam.

Asse mengaku berprofesi sebagai nelayan, kata Eka Berlin, selama memiliki senjata api itu disembunyikan atau ditanam di bawah kolong rumahnya dan sewaktu-waktu diambil jika akan mencari ikan di laut.

"Ia mengaku digunakan kalau pergi mencari ikan, untuk keamanan dirinya untuk menjaga dirinya dari perampokan yang sering terjadi selama ini terhadap nelayan Sebatik," ujarnya.

Sementara itu, Asri, sumber senjata aoi tersebut saat ini masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai buronan Polres Nunukan, kata Eka Berlin didampingi Wakapolsek Sei Nyamuk, Ipda M Afnan S,Sos.

Ketika ditanya apakah kepemilikan senjata api ini ada kaitannya dengan kasus perampokan terhadap sejumlah nelayan Pulau Sebatik, Eka Berlin mengatakan belum menemukan adanya keterkaitan sehingga tidak bisa menghubungkannya.

Hanya saja, sesuai pengakuan Azis, senjata api tersebut direncanakan akan digunakan merampok di Tawau Malaysia.

"Jadi belum ditemukan adanya keterkaitan antara kepemilikan senpi ini dengan kasus perampokan yang sering terjadi di Sebatik selama ini," elaknya.

Terkait kasus itu, dia mengatakan, keduanya dikenakan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1995 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman maksimal seumur hidup. (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013