Pemerintah Provinsi Kalimamtan Timur menerima anugerah KPPU Award tahun 2021 Peringkat Pratama Kategori Kemitraan yang diserahkan oleh Wakil Presiden RI H Ma'ruf Amin di Jakarta.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang telah memberikan penghargaan ini kepada Kaltim," kata Gubernur Kaltim Isran Noor dalam keterangan resmi diterima di Samarinda, Selasa.
KPPU Award merupakan penghargaan rutin yang diberikan sejak tahun 2020 oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang berkantor pusat di Jakarta.
Gubernur Isran Noor turut hadir pada acara Penganugerahan KPPU Award 2021 di Hotel Pullman Jakarta Pusat, tersebut menjelaskan bahwa tidak ada rahasia khusus dibalik sukses penghargaan ini.
"Tidak ada rahasia khusus. Yang penting kita mengikuti etika berbisnis dengan benar. Kemudian menjalankan persaingan sehat dan selalu berada dalam koridor aturan yang berlaku dan peduli UMKM," ucap Isran Noor.
KPPU Award diberikan kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi di Indonesia yang berkinerja baik dalam hal dukungan kebijakan terkait larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Diseminasi Persaingan Usaha dan Pengawasan Kemitraan bertajuk “Persaingan Usaha, Kemitraan dan Pemulihan Ekonomi”.
Selain pengawasan terhadap pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Kaltim juga dinilai sukses dalam dukungan pengawasan pelaksanaan kemitraan yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008.
Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra Saragih menjelaskan penilaian untuk KPPU Award didasarkan pada nilai Indeks Persaingan Usaha (Competition Index) dilakukan oleh Center for Economics and Development Studies, Universitas Padjadjaran (CEDS UNPAD).
Pun dilakukan pengukuran keterlibatan dengan KPPU berdasarkan koordinasi dan harmonisasi kebijakan, khususnya pelibatan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam kebijakan ekonomi yang diambil serta peningkatan tumbuh kembang pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang dapat bermanfaat dan berdaya guna untuk masyarakat.
Kegiatan penganugerahan diselenggarakan secara hybrid (luring dan daring) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang telah memberikan penghargaan ini kepada Kaltim," kata Gubernur Kaltim Isran Noor dalam keterangan resmi diterima di Samarinda, Selasa.
KPPU Award merupakan penghargaan rutin yang diberikan sejak tahun 2020 oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang berkantor pusat di Jakarta.
Gubernur Isran Noor turut hadir pada acara Penganugerahan KPPU Award 2021 di Hotel Pullman Jakarta Pusat, tersebut menjelaskan bahwa tidak ada rahasia khusus dibalik sukses penghargaan ini.
"Tidak ada rahasia khusus. Yang penting kita mengikuti etika berbisnis dengan benar. Kemudian menjalankan persaingan sehat dan selalu berada dalam koridor aturan yang berlaku dan peduli UMKM," ucap Isran Noor.
KPPU Award diberikan kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi di Indonesia yang berkinerja baik dalam hal dukungan kebijakan terkait larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Diseminasi Persaingan Usaha dan Pengawasan Kemitraan bertajuk “Persaingan Usaha, Kemitraan dan Pemulihan Ekonomi”.
Selain pengawasan terhadap pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Kaltim juga dinilai sukses dalam dukungan pengawasan pelaksanaan kemitraan yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008.
Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra Saragih menjelaskan penilaian untuk KPPU Award didasarkan pada nilai Indeks Persaingan Usaha (Competition Index) dilakukan oleh Center for Economics and Development Studies, Universitas Padjadjaran (CEDS UNPAD).
Pun dilakukan pengukuran keterlibatan dengan KPPU berdasarkan koordinasi dan harmonisasi kebijakan, khususnya pelibatan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam kebijakan ekonomi yang diambil serta peningkatan tumbuh kembang pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang dapat bermanfaat dan berdaya guna untuk masyarakat.
Kegiatan penganugerahan diselenggarakan secara hybrid (luring dan daring) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021